Soal Hunian Orang Asing, Ketua DPD RI: Batasi untuk Menegah ke Bawah
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman menyatakan, penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia harus melihat kondisi masyarakat. Pemerintah diminta melakukan pengaturan yang serapih mungin untuk menerapkan PP tersebut.
"Supaya nanti dibatasi yang asing mana, yang mewah," kata Irman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/1).
Dalam PP tersebut memberikan kepastian hukum pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia. Pengumuman penertiban PP tersebut ditayangkan di laman Setkab.go.id.
Iraman menjelaskan, melalui PP tersebut pemerintah mungkin sedang mengincar agar industri Indonesia lebih bergiarah. Apalagi, dalam bidang properti yang memang sedang berkembang di Indonesia.
Asalkan, menurut Irman, hunian untuk orang asing dibangun dengan standar masyarakat kelas atas, seharuanya tidak menjadi masalah. Jika sudah menyasar kelas menengaj ke bawah, maka hal tersebut perlu dilarang. "Sepanjang dibatasi untuk apartemen luxury dan rumah-rumah bagus atau mahal," ujar Irman.