DPD Setuju Revisi UU KPK

KPK
Rep: Agus Raharjo Red: Angga Indrawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyatakan seuju dengan rencana revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Anggota DPD RI, Matheus Stefi Pasimanjeku mengatakan, secara pribadi dan institusi, DPD RI menyetujui revisi UU KPK seagai penguatan, bukan untuk melemahkan.

“Kalau itu dilakukan (revisi UU KPK), DPD RI menyetujui tapi bukan untuk melemahkan,” ujar Stefi Masimanjeku di DPD RI, Rabu (17/2).

Stefi melanjutkan, dalam praktiknya, KPK bisa saja salah atau bertindak tidak sesuai dengan aturan. Namun, bukan berarti revisi UU KPK harus dengan membatasi gerakan lembaga antirasywah itu. Seharusnya, kata dia, kesalahan-kesalahan yang terjadi akibat kelalaian dari oknum di KPK diselesaikan dengan memberikan sanksi pada pihak yang bersangkutan.

“Bisa kita minta dia dicopot,” kata Stefi.

Senator asal Maluku Utara itu menambahkan, posisi DPD dalam revisi UU KPK ini adalah ingin menguatkan kewenangan dari KPK. Jadi, pasal-pasal yang ada dalam revisi UU KPK harusnya menegaskan harus ada penguatan terhadap revisi UU KPK. Menurut dia, KPK masih dibutuhkan oleh Indonesia agar pemberantasan korupsi dapat terus dilakukan. Meskipun, faktanya adal lembaga lain yang juga memiliki tugas untuk memberantas korupsi.

“Harapan kami akan mendukung apabila untuk menguatkan, bukan pelemahan,” tegas dia.


Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler