Ketua MPR Dukung Gubernur Papua Keluarkan Perda Antimiras

MPR
Ketua MPR Zulkifli Hasan.
Rep: Eko Supriyadi Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Ketua MPR Zulkifli Hasan mengapresiasi Gubernur Papua yang mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Antimiras. Menurutnya apa yang dilakukan Gubernur Papua itu sesuai dengan undang-undang.

Politikus PAN itu mengatakan undang-undang anti miras itu berlaku secara nasional. Peredaran miras tidak berlaku secara umum tak boleh sembarangan beredar.

''Semua diajak membayangkan bagaimana kalau orang-orang desa mati karena minum minuman keras. Untuk itu perda antimiras sangat betul," kata Zulkifli di Cilacap, Jawa Tengah, Ahad (10/4).

Yang paling penting, lanjut dia, implementasi perda antimiras itu mesti diawasi secara ketat. Jangan sampai, miras legal apalagi oplosan, beredar di desa-desa, kampung-kampung.

''Karena sebebas apapun suatu negara, tak ada peredaran miras secara bebas,'' ujarnya.



BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler