MPR: Haluan Negara Perlu Perhatikan Integrasi Sistem Pusat dan Daerah

ROL/Fian Firatmaja
Zulkifli Hasan
Rep: c35 Red: Taufik Rachman

REPUBLIKA.CO.ID,BENGKULU -- Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menyatakan bahwa diskusi pembentukan haluan negara sebagai pemandu pembangunan nasional perlu memperhatikan beberapa hal. Diantaranya yaitu integrasi sistem antara pemerintah daerah dan pusat.

Hal itu diungkapkan Zulkifli dalam Forum Group Discussion bertema 'Reformulasi Sistem Perencanaan Pembangunan dengan Model GBHN' di Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Selasa (19/4).

Selain integrasi sistem, hal lain yang harus diperhatikan adalah sistem perencanaan pembangunan yang berbasis kedaulatan, itu akan seperti apa bentuknya. Lalu untuk kepentingan rakyat itu sambungannya di mana.

Selanjutya haluan negara tersebut harus komprehensif melingkupi semua aspek, baik aspek hukum, politik, hankam, dan sosial budaya. Termasuk peran MPR dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.

Zulkifli menjelaskan bahwa hasil rapat MPR RI periode 2009-2014 pada poin kedua menetapkan perlunya mereformulasi perencanaan pembangunan dengan model Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Hal itu kemudian dikuatkan pula dengan kesepakatan MPR RI untuk menindaklanjuti hasil rapat MPR RI periode 2009-2014 tersebut.

"Kemudian pada rapat kedua MPR RI semua fraksi sepakat perlunya adanya tahapan-tahapan untuk menyusun haluan negara," ujar Ketua MPR.
.
Pada FGD, Ketua MPR juga mengutip pendapat Prof. Jimly Assidiqiy bahwa saat ini sebagian besar yang diuntungkan adalah kaum elit, sedangkan rakyat kecil semakin terdistorsi. Apalagi saat ini Pilkadanya mahal, tentu semakin dipertanyakan di mana posisi daulat rakyat itu.

"Dikhawatirkan ketimpangan sosial makin tinggi. Maka dari itu perlunya haluan negara. Dan juga, perlu adanya norma-norma yang kuat agar tidak terdeviasi," tuturnya.

Tidak hanya itu, hasil penelitian dari Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) menyebutkan haluan negara itu seharusnya sifatnya ideologis. Sementara untuk saat ini menurut Zulkifli belum terwujud. Padahal sudah jelas tertuang pada UUD 1945 Pasal 33.




BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler