HNW Dukung Perppu Perlindungan Anak
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyambut baik dan mendukung keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perlindungan Terhadap Anak. Sebab kejahatan dan kekerasan seksual terhadap anak sudah dalam kondisi darurat sehingga harus ada sanksi hukum yang dapat menimbulkan efek jera bagi pelakunya.
"Saya berkali-kali menyuarakan soal itu dan ini juga menjadi tuntutan publik. Kejahatan dan kekerasan seksual pada anak sudah semakin darurat," kata Hidayat, Kamis (26/5).
Ia juga mengapresiasi langkah pemerintah yang menyetujui penambahan pemberatan sanksi hukuman terhadap predator anak-anak. Pemberatan hukuman antara lain penambahan masa hukuman, jenis hukuman seperti pemberian chip dan denda, kebiri, hingga hukuman mati.
Diharapkan, terang Hidayat, dengan adanya penambahan pemberatan hukuman akan memberi efek psikologis agar yang akan melakukan kejahatan berpikir ulang dan urung berbuat jahat. Dampaknya peristiwa kejahatan pada anak-anak akan berkurang banyak.
Menurut Hidayat, penting juga memberikan dukungan kepada jaksa dan hakim untuk memberikan tuntutan dan vonis maksimal kepada pelaku kejahatan dan kekerasan seksual terhadap anak. Hal ini juga bisa memberikan efek jera.
"Agar efek jera tadi benar-benar bisa diwujudkan maka persidangan dan eksekusi hukumnya harus cepat diambil dan dilaksanakan," kata Hidayat.
Supaya Perppu segera bisa efektif, ia meminta pemerintah segera mengajukannya ke DPR agar bisa disetujui dalam rapat paripurna terdekat.