DPD Tindaklanjuti Temuan BPK atas Laporan Keuangan 2015
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan menindaklanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2015. Hasil laporan tersebut, akan menjadi bahan dalam membuat pertimbangan bagi DPR dalam menyusun RUU yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Hasil laporan ini selanjutnya akan segera kami pelajari dan tindaklanjuti sesuai dengan amanah UUD NRI 1945,” ucap Ketua DPD Irman Gusman saat memimpin Sidang Paripurna Luar Biasa Ke-6 di Nusantara III Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (2/6).
Menurut Irman, Wajar Dengan Pengecualian (WDP) mengalami peningkatan menjadi 26 kementerian/lembaga (K/L), pada tahun 2015 dari 18 K/L dari tahun sebelumnya. Peningkatan ini terjadi karena adanya penurunan pemberian opini WTP dan opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP).
“Kami berharap agar BPK dapat terus melakukan pendampingan terhadap kementerian dan lembaga dalam penyusunan laporan keuangan sehingga kewajaran dalam penggunaan anggaran dapat dicapai,” ujar senator asal Sumatera Barat itu.
Sebelumnya, hasil pemeriksaan BPK terhadap anggaran DPD RI 2015 kembali mendapatkan opini WTP. Hasil opini ini merupakan kali ke sepuluh, sejak tahun 2006 DPD RI secara berturut-turut sampai dengan sekarang mendapat opini WTP.
“Sesuai dengan tugas konstitusional DPD, kami percaya bahwa dokumen BPK ini juga akan menjadi bahan bagi para Anggota DPD dalam tugas-tugasnya di daerah yang mencakup penyerapan aspirasi dan fungsi pengawasan,” kata Irman.
Sementara itu, Ketua BPK Harry Azhar Azis mengatakan bahwa DPD termasuk K/L dengan WTP terbaik. Salah satunya, tidak ditemukan laporan perjalanan dinas yang fiktif. “DPD merupakan WTP terbaik karena 10 kali berterut-turut mendapatkan WTP,” katanya.
Selain itu, secara keseluruhan dari pemeriksaan atas 86 entitas pelapor. BPK mengapresiasi pemerintah khususnya Kementerian Keuangan dan jajarannya. Karena telah berupaya untuk menjaga kualitas laporan keuangan dengan tidak signifikannya penurunan kualitas laporan keuangan pada penerapan pertama kali Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual.
“Hal tersebut terlihat dari jumlah kementerian/lembaga yang memperoleh opini WTP hanya menurun sebanyak 6 K/L dari 62 K/L pada tahun 2014 menjadi 56 K/L pada tahun 2015,” kata Harry.
Harry menambahkan, sedangkan K/L yang memperoleh Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan tidak memberikan pendapat (TMP) pada tahun 2015 masing-masing sebanyak 26 K/L dan 4 K/L.
“Kami berharap DPD dapat membantu tindak lanjut LHP LKPP oleh pemerintah. Sehingga tidak ada masalah yang sama pada tahun berikutnya dan kualitas LKPP dapat terus ditingkatkan oleh pemerintah,” kata dia