Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Ketamine

wikimedia.org
Ketamine
Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, KARIMUN, KEPRI -- Bea Cukai Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan narkoba jenis ketamine sebanyak 993,12 gram di kapal pengangkut KM Kuala Tapias 1 GT 86 Nomor 302/PPo dari Malaysia, sepekan lalu. KM Kuala Kapias 1 berbendera Indonesia ditangkap kapal patroli BC-20003 yang dikomandani M Husni di perairan Tukong pada Selasa (14/3) pukul 22.30 WIB dengan titik koordinat 02 derajat 38' 30' Uara dan 100 derajat 38' 336' Timur.

"Pada saat dilakukan pemeriksaan, petugas mencurigai dua pipa PVC yang dibungkus dengan kertas yang disembunyikan di bawah kasur kamar ABK," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri) Parjiya di Kanwil BC Kepri menjelaskan kronologi penangkapan.

Petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan menggergaji pipa PVC yang dibungkus kertas. Di dalam pipa itu ditemukan barang berbentuk kristal berwarna putih yang dicurigai sebagai narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP). Setelah berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Karimun, benda berbentuk kristal putih merupakan narkoba jenis ketamine atau dikenal juga dengan special-K berat sekitar 993,12 gram.

"Salah satu ABK berinisial S mengaku barang tersebut adalah miliknya. Namun S tidak dapat menjelaskan kegunaan barang tersebut," ujarnya.

Nakhoda kapal tersebut, S alias A disangkakan melanggar Pasal 102 huruf (e) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 197 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.
"Tersangka dan barang bukti kami serah terimakan ke Polres Karimun," ujar Parjiya.

KM Kuala Tapias yang diketahui berlayar menuju Panipahan juga mengangkut berbagai barang dari Port Klang, Malaysia, seperti jaring ikan, pelampung dan lainnya.


sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler