Kenya Ingin 'Pelajari' Sistem Ketatanegaraan Indonesia
REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jendral MPR RI, Ma'ruf Cahyono, didampingi semua kepala biro, menerima kunjungan delegasi Kementerian Urusan Devolusi dan Perencanaan Republik Kenya. Pertemuan berlangsung di Ruang Delegasi lantai II, Gedung Nusantara V, Komplek MPR, DPR dan DPD, Rabu (30/8).
Delegasi Kementerian Urusan Devolusi Republik Kenya dipimpin oleh Sekretaris Utama Kementerian Negara Bidang Devolusi, Micah P Powon. Kepada setjen MPR, Powon menyampaikan maksud kunjungannya ke MPR untuk mengetahui sistem ketatanegaraan yang ada di Indonesia, terutama dalam pengurusan tata hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.
Dia mengatakan informasi itu penting untuk menata Republik Kenya di masa mendatang. Pasalnya saat ini Kenya hanya terdiri dari dua pemerintahan saja, yaitu pemerintah pusat dan pemerintah daerah setingkat provinsi. Seperti Indonesia, Kenya juga terdiri dari berbagai suku-suku yang jumlahnya mencapai 43 suku. Pada kesempatan itu, Powon mengundang Setjen MPR untuk datang ke Kenya melakukan kunjungan balasan, sekaligus semakin mempererat hubungan kedua negara.
Menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan tamunya, Ma'ruf mengatakan, Indonesia terdiri dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Indonesia memiliki berbagai keragaman, termasuk keberagamaan dan keistimewaan daerah. "Ada tiga daerah Istimewa di Indonesia yaitu Daerah khusus Ibu Kota Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Daerah Istimewa Aceh," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Rabu (30/8).
Karena keragaman itu, dalam melaksanakan pembangunan dikenal istilah otonomi daerah. Namun istilah daerah otonomi, bukan berarti daerah bisa bebas-sebebasnya, melainkan kebebasan yang masih dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Untuk melakukan perencanaan pembangunan daerah dikenal adanya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), sedangkan ditingkat nasional, lembaga tersebut bernama Bappenas. Pembiayaan pembangunan daerah ditopang oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sementara di tingkat nasional oleh Anggaran Pendapatan Belanja Naisonal (APBN).
MPR RI, kata Ma'ruf, adalah satu dari tiga lembaga yang ada di ranah legislatif. Selain MPR, lembaga legislatif diisi oleh DPR dan DPD. Sementara anggota MPR sendiri terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD.
"Indonesia itu unik, sistem pemerintahannya presidensil, tetapi terbagi dalam tiga kekuasaan yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif," kata Ma'ruf.