Bea Cukai Komitmen Lindungi Masyarakat dari Barang Ilegal

Bea Cukai
Bea Cukai Purwokerto melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) eks barang hasil penindakan.
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Sebagai upaya melindungi masyarakat dan meningkatkan penerimaan negara, Bea Cukai Purwokerto terus berusaha menekan peredaran barang-barang ilegal. Komitmen tersebut dibuktikan dengan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) eks barang hasil penindakan, berupa hasil tembakau (rokok), minuman mengandung etil alcohol (MMEA), serta barang-barang kiriman pos yang telah ditegah dalam kurun waktu tahun 2016.


Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan pada Kamis (07/09), di halaman kantor Bea Cukai Purwokerto. Kepala Kantor Bea Cukai Purwokerto, Mochammad Sahi, mengatakan pelaksanaan pemusnahan BMN merupakan tindak lanjut penanganan barang hasil penindakan dan telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Purwokerto atas nama Menteri Keuangan. BMN yang dimusnahkan berupa 167.117 batang rokok ilegal, 82.000 gram tembakau iris ilegal, 98 botol MMEA, dan 265 paket barang kiriman pos, yang terdiri dari obat-obatan, VCD, sex toys, minuman beralkohol, piringan hitam, dan teropong.

"Perkiraan nilai barang sebesar Rp 85.852.000,” ujar Sahid dalam acara pemusnahan yang dihadiri para pejabat dari Kejaksaan Negeri Purwokerto, Kodim 0701 Banyumas, Kepolisian Resor Banyumas, KPKNL Purwokerto, Satpol PP Kab Banyumas, dan Kantor Pos Purwokerto, melalui siaran persnya.

Sahid menambahkan, melalui kegiatan pemusnahan ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman bersama, bahwa di sekitar kita masih terdapat rokok ilegal yang sangat merugikan penerimaan negara. Disamping itu, kegiatan ini juga demi meningkatkan kesadaran masyarakat untuk secara terus-menerus bersinergi memerangi peredaran barang-barang kena cukai ilegal.
 
 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler