DPD Usul RUU Ketahanan Keluarga

Wakil Ketua DPD Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Darmayanti Lubis berbicara dalam Dialog Fasilitasi Upaya Perlindungan Perempuan Terhadap Tindak Kekerasan dengan tema Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam Kerangka Ketahanan Keluarga di Kantor DPRD Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara.
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, TOMOHON --  Wakil Ketua DPD Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Darmayanti Lubis menilai untuk memperkuat peran perempuan dan anak dalam pembangunan di daerah terlebih dahulu harus meningkatkan kualitas keluarga. Peningkatan kualitas keluarga ini harus ada payung hukumnya berupa Undang Undang Ketahanan Keluarga.

Rancangan UU Ketahanan Keluarga ini sedang dibahas di Komite III di DPD-RI yang nantinya sebagai bahan usulan ke DPR untuk disahkan menjadi undang-undang. Darmayanti  menilai Indonesia secara keseluruhan sedang mengalami degradasi sumber daya manusia. Dari kasus narkoba sampai perdagangan perempuan dan kekerasan terhadap anak terjadi di berbagai daerah.



Menurut Darmayanti yang harus dilakukan daerah dalam menghadapi persoalan-persoalan degradasi moral tersebut adalah dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat, bukan hanya menyerahkan kepada pemerintah pusat atau daerah.

Cara yang dilakukan DPD adalah membahas dan mengusulkan RUU Ketahanan Keluarga. Dengan adanya payung hukum yang jelas bisa melahirkan program-program pemberdayaan keluarga. "Dengan keluarga yang kuat terhadap pengaruh globalisasi diharapkan degradasi moral yang terjadi selama ini diharapkan makin menurun dan jika mungkin menghilang," katanya melalui siaran pers.

Hal tersebut disampaikan Darmayanti dalam acara Dialog Fasilitasi Upaya Perlindungan Perempuan Terhadap Tindak Kekerasan  dengan tema Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam Kerangka Ketahanan Keluarga di Kantor DPRD Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (28/9). Acara itu dihadiri Ir. Stefanus B.A.N Liow, anggota DPD RI Dapil Sulawesi Utara, Mikie Junitah Wenur, Ketua DPRD Kota Tomohon dan Walikota Tomohon Jimi Fedieeman dan juga tokoh masyarakat, pemuda serta tokoh pemberdayaan Perempuan dan Anak Sulawesi Utara.

Dalam kunjungan kerjanya, Wakil Ketua DPD RI juga mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan Perempuan kelas II Menado. Secara terpisah, Walikota Tomohon berharap persoalan kekerasan terhadap permpuan dan anak memang sudah diatur dalam UU Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan.

Namun UU tersebut masih kurang melindungi kepentingan anak dan perempuan sebagai korban kekerasan. Untuk itu perlu keterlibatan semua pihak untuk mensukseskan program perlindungan perempuan dan anak. Pihaknya juga berharap DPD di berikan Kewenangan lebih dalam membuat UU. Sehingga apa yg disuarakan daerah dapat diimplementasikan dalam bentuk UU.



BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler