Elnino: Banyak Persoalan Dituntaskan tak Berpijak Konstitusi
REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Banyak persoalan yang terjadi di negara ini mulai dari impor senjata ilegal hingga kesenjangan ekonomi. Namun banyak persoalan tersebut diselesaikan dengan tidak berpijak pada konstitusi.
"Begitu banyak persoalan di negeri ini. Namun kita tidak berpijak pada konstitusi dalam menyelesaikan banyak persoalan itu," kata Elnino M Hosein, anggota MPR dari Fraksi Partai Gerindra, ketika menyampaikan materi dalam Training of trainers (pelatihan untuk pelatih) Empat Pilar MPR di lingkungan perguruan tinggi negeri dan swasta se-Provinsi Aceh di Hotel Hermes, Banda Aceh, Sabtu (30/9).
Turut berbicara anggota MPR dari Fraksi PPP, Zainuttauhid Sa'adi. Elnino mengungkapkan saat ini ramai dibicarakan di antara anggota Komisi I lewat grup WA masuknya senjata ke Brimob. "Masuknya senjata itu ke Brimob belum mendapat ijin BAIS. Senjata itu seharusnya senjata TNI," ujar anggota Komisi I DPR ini.
Dalam pembahasan masuknya senjata ke Brimob itu, kata Elnino, seharusnya berpijak pada konstitusi. Ia menyebut pasal 30 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945. Dalam pasal itu Polri juga dimasukkan sebagai kekuatan utama.
"Jadi melihat persoalan itu harus berdasarkan konstitusi. Seharusnya senjata itu boleh masuk ke Polri karena Polri juga kekuatan pertahanan atau kombatan," jelasnya.
Menurut Elnino, TNI keberatan karena senjata itu tidak relevan dengan kebutuhan Polri. Karena itu Komisi I berencana akan mengundang TNI dan Polri. "Semestinya persoalan itu tidak dibahas di DPR melainkan diselesaikan di eksekutif atau presiden. Jika dibawa ke DPR, akan muncul perdebatan karena DPR terdiri dari banyak fraksi," katanya.
Persoalan lain yang diungkap Elnino adalah penguasaan tanah. Saat ini hanya 7 persen tanah di Indonesia dimiliki rakyat. Sebanyak 90 persen lebih tanah dikuasai segelintir orang. Begitu juga dengan penguasaan tambang. "Persoalan ini harus dikritisi secara konstitusi. Apakah bumi dan kekayaan alam dikuasai negara?" tanya Elnino
Tanah merupakan cabang produksi dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Sesuai konstitusi, bumi dan kekayaan alam serta cabang produksi dikelola dan diatur atau dimiliki oleh negara. Dalam arti dimiliki badan usaha sebagai representatif negara. Sayangnya persoalan kesenjangan itu tidak diselesaikan dengan berpijak pada konstitusi.
"Begitu banyak masalah yang kita hadapi. Tapi kita tidak berpijak pada konstitusi dalam menyelesaikan banyak masalah. Padahal Indonesia adalah negara hukum sehingga mestinya diselesaikan dengan mengacu pada konstitusi," ucapnya.