Bea Cukai Kudus Musnahkan 24,7 Ton Rokok Ilegal

Pemusnahan diharapkan menurunkan peredaran rokok ilegal di pasar bebas.

Bea Cukai
Bea Cukai Kudus musnahkan 11 juta batang rokok ilegal pada Kamis (3/5).
Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Bea Cukai Kudus memusnahkan 11 juta batang rokok ilegal pada Kamis (3/5). Pemusnahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut penindakan terhadap rokok ilegal yang telah dilakukan pada periode Juli hingga Desember 2017.

Jenis barang yang dimusnahkan meliputi 30 rol Cygarette Typping Paper (CTP), 37 kg kertas etiket, 18 kg filter rokok, 17.763 keping pita cukai yang diduga palsu, 11.278.598 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM), dan 8,17 ton tembakau Iris.



Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Parjiya, menyatakan penindakan rokok ilegal Bea Cukai Kudus diharapkan berdampak menurunkan peredaran rokok ilegal di pasar bebas yang nantinya dapat menaikkan penerimaan negara dari sektor cukai.  “Penindakan rokok ilegal ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai karena peredaran rokok ilegal yang selama ini merugikan telah ditekan,” ujarnya.

Total rokok ilegal yang dimusnahkan sebanyak 24,7 ton dengan perkiraan nilai barang  Rp 8.134.093.585 dan potensi kerugian negara Rp 5.177.832.657. Potensi kerugian negara ini dihitung berdasarkan nilai cukai, PPn hasil tembakau, dan pajak rokok yang seharusnya dibayar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler