Bea Cukai Pekanbaru Musnahkan Rokok dan Pakaian Bekas
Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai lebih dari Rp 1,7 miliar.
REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Bea Cukai Pekanbaru memusnahkan barang-barang ilegal hasil penindakan berupa rokok ilegal, pakaian bekas, serta barang tegahan lainnya pada Selasa (8/5). Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan yang telah dilakukan oleh Bea Cukai Pekanbaru di berbagai area pengawasan, seperti kantor pos, kargo, dan pelabuhan.
“Sebanyak 6.057.508 rokok ilegal, 797 karung pakaian bekas, dan barang hasil tegahan lain dimusnahkan dalam kesempatan ini. pemusnahan ini, merupakan bukti tanggung jawab Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang membahayakan,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru, Prijo Andono.
Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai lebih dari Rp 1,7 miliar, sementara potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,9 miliar. “Penindakan yang telah Bea Cukai lakukan sebagai bentuk penegakan hukum, dikarenakan adanya barang tersebut telah melanggar aturan larangan dan pembatasan (lartas), serta ketentuan di bidang cukai. Atas beredarnya rokok ilegal, dan masuknya barang impor yang tidak sesuai dengan peraturan sehingga tentu mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan negara, mengganggu pertumbuhan industri dalam negeri dan dapat mengakibatkan kerugian imateril berupa terganggunya moral dan kesehatan masyarakat,” ujar Prijo.
Penindakan yang telah dilakukan oleh Bea Cukai Pekanbaru merupakan bukti komitmen untuk terus mengamankan masyarakat dan industri dalam negeri dari peredaran barang-barang ilegal yang merugikan dan membahayakan kesehatan masyarakat.