Pengadaan Tanah, Hulu Besar Pembangunan Infrastruktur

Pengadaan tanah tidak selalu identik dengan sengketa.

Humas BPN
Arie Yuriwin, Direktur Jenderal Pengadaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Red: Friska Yolanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembangunan infrastruktur menjadi salah satu Program Strategis Nasional yang digalakan oleh pemerintah. Hal tersebut sudah terhitung banyak dari Sabang sampai Merauke dan sekarang ini dijadikan indikator keseriusan pemerintah dalam upaya menangani kesenjangan pembangunan guna mencapai pemerataan ekonomi yang baik.
Bendungan Tukul, Bandara Kertajati, Jalan Tol Kertosono-Mojokerto merupakan contoh dari keberhasilan pengadaan tanah.
Arie Yuriwin, Direktur Jenderal Pengadaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengungkapkan kementeriannya ikut menyukseskan pembebasan tanah yang pada ujungnya adalah pembangunan yang dapat dirasakan masyarakat. “Konsep pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan adalah menyediakan tanah bagi pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa,” Ujar Arie.
Menurut Arie ada tiga hal yang dapat menjadi faktor yang menyebabkan masalah harga tanah yang tinggi, khususnya di perkotaan. Pertama, pusat pertumbuhan ekonomi di daerah perkotaan merupakan daya tarik tersendiri. Akibatnya, permintaan tanah sangat tinggi. Kedua, bidang tanah yang tersedia sangat terbatas sehingga mengakibatkan harga tanah cenderung naik. Ketiga, nilai tanah juga dipengaruhi penggunaan tertinggi dan terbaik (highest dan best use) yaitu secara fisik dimungkinkan, secara peraturan diizinkan, dan layak secara finansial.
“Pengadaan tanah sebetulnya tidak identik dengan pengurusan sengketa tanah, tetapi dalam proses pengadaan tanah kadangkala terdapat subyek hak yang bersengketa, baik itu karena adanya sengketa waris, sengketa perdata (sengketa kepemilikan) baik itu perorangan, instansi pemerintah, TNI, atau perusahaan swasta," ujar Arie.
Agar harga tanah di kota bisa terjangkau, hal yang harus menjadi atensi di antaranya nilai tanah di daerah perkotaan salah satunya dipengaruhi oleh tata ruang. Hal ini disusun berdasarkan daya dukung dan daya tampung tanah, termasuk nilai ekonomis tanah. Dua, membentuk lembaga bank tanah yang berfungsi sebagai badan yang memantau dan mengatur harga tanah sesuai dengan tata ruang wilayah dalam proses pembebasan tanah. Tiga, perlu diselenggarakan konsep konsolidasi tanah vertikal di perkotaan untuk mengatasi masalah keterbatasan tempat tinggal diperkotaan.
Sebagai Kementerian yang mempunyai tugas, pokok dan fungsi di bidang agraria, tata ruang dan pertanahan, Kementerian ATR/BPN bertanggung jawab atas pembebasan tanah dan sengketa tanah. Sehingga, tanah dapat digunakan untuk pembangunan berkelanjutan yang tujuannya strategis dan bermuara pada indosentris atau pembangunan yang secara menyeluruh dan tidak hanya pada satu provinsi saja.
Sebagaimana dituangkan dalam nawa cita nomor tiga, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran. Turunannya melalui Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017 perubahan atas Peraturan Presiden no 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler