Ketua MPR: Zakat Wajib Bagi yang Mampu
Selama ini masih banyak pihak yang menganggap zakat sama dengan sedekah.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Zulkifli Hasan mengingatkan zakat adalah kewajiban bagi umat Islam yang mampu atau berkecukupan.
“Yang mampu harus bayar zakat,” kata dia dalam sambutan acara ulang tahun Rumah Zakat (RZ) bertema “20 Tahun Memberdayakan Indonesia” di Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, Kamis (26/7).
Ia mengatakan Islam sudah mengatur ihwal kewajiban dan aturan membayar zakat bagi Muslim. Untuk itu, ia berharap Rumah Zakat turut mensosialisasikan ihwal bagaimana cara membayar zakat.
“Ini penting, sebab menurutnya hitung-hitungan zakat itu detail. Untuk itu masyarakat harus mengerti bagaimana cara menghitung dan membayar zakat yang benar,” ujar dia.
Ia tak menampik, selama ini masih banyak pihak yang menganggap zakat sama dengan sedekah. Padahal, keduanya memiliki aturan dan perhitungan yang berbeda.
“Jadi kita tak boleh kurang dalam menghitung besaran nilai zakat sepeser pun,” ujar dia.
Dalam kesempatan itu, Zulkifli menerima penghargaan sebagai Tokoh Pemberdayaan Zakat 2018. Ia juga turut mendoakan RZ terus memberi pengabdian terbaik bagi bangsa dan negara. Ia berharap RZ terus mendapat kepercayaan masyarakat untuk menghimpun dana zakat dari para donatur. Ia mengapresiasi langkah RZ yang memberi bantuan sosial pada warga Palestina.
Perayaan milad rumah Zakat ke 20 di GBK turut dihadiri Ketua MPR Zulkifli Hasan dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo.
CEO Rumah Zakat Nur Effendy menyebut lembaga yang dipimpinannya tak bisa melakukan pemberdayaan tanpa kolaborasi dengan masyarakat dan lembaga lainnya. Untuk itu menurut Nur Effendy, Rumah Zakat bergerak bersama masyarakat.
Ia memaparkan sejak berdiri 20 tahun lalu, RZ memberi manfaat pada 27 juta orang di seluruh Indonesia. Ia bersyukur, selama ini RZ mendapat apresiasi dan penghargaan atas kinerjanya dari masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).