Berhasil Tekan Rokok Ilegal, Anggota DPR Puji Bea Cukai
Langkah Bea Cukai patut diacungi jempol karena komitmen memberantas rokok ilegal.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Mukhammad Misbakhun memuji kesungguhan kerja jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) dalam menekan peredaran rokok ilegal. Ini menanggapi hasil kerja DJBC yang melakukan pemberantasan rokok ilegal di Jawa Timur.
Misbakhun bersama Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi, selama dua hari berturut-turut melihat langsung pemusnahan jutaan batang rokok ilegal sitaan di Jawa Timur. Pada Kamis (2/8), Misbakhun melihat sebanyak 30 juta batang rokok hasil sitaan petugas Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Kemudian, pada Jumat (3/8), melihat jutaan batang rokok hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II di Malang.
Petugas dari Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I dan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II juga menyita barang ilegal lainnya yakni, obat-obatan tidak berizin, sex toys, dan minuman beralkohol. Politisi Partai Golkar itu menyebutkan langkah tegas DJBC patut diacungi jempol karena membuktikan komitmen dalam memberantas rokok ilegal.
Peredaran rokok ilegal di pasaran, menurut dia, semula mencapai 12 persen dan saat ini sudah turun menjadi tujuh persen. "Upaya serius dari DJBC ini perlu diberikan dukungan dan diapresiasi," ujarnya.
Misbakhun menegaskan, penindakan terhadap peredaran rokok ilegal juga menjadi bukti ketelitian dan kedisiplinan DJBC. Bahkan, Kanwil Bea Cukai Jatim II juga menyita sebuah mesin rokok buatan Cina yang tidak memiliki izin. Mesin itu disita dari pabrik rokok yang hanya memiliki izin cukai sigaret kretek tangan, tapi praktiknya pabrik itu justru memproduksi rokok menggunakan mesin.
"Padahal tarifnya beda," katanya.
Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Timur II (Pasuruan dan Probolinggo) itu juga berharap ada pembinaan terhadap pengusaha rokok. Sebab menurutnya jika hanya penindakan saja, tidak cukup untuk menyadarkan pengusaha atau pelaku industri rokok berskala kecil.
Menurut Misbakhun, perusahaan rokok ilegal perlu dibina agar menjadi legal, membayar cukai dan pajaknya secara benar serta mendaftarkan mesin dan kapasitas mesinnya kepada Ditjen Bea Cukai. "Pengusaha yang legal dijaga agar makin patuh, yang ilegal ditertibkan dan dibina," katanya.