Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu dengan Modus Ditelan
Petugas menemukan benda mencurigakan di dalam saluran pencernaan pelaku.
REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Bea Cukai Ngurah Rai, Denpasar, Bali, menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang dilakukan dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai 13 Mei 2019 lalu. Kedua tersangka merupakan penumpang pesawat Air Asia FD 398 dengan rute Bangkok-Denpasar dan tiba di Bali pada pukul 02.00 dini hari waktu setempat.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, Untung Basuki, mengungkapkan dua orang pria warga negara Thailand dengan inisial PS (29 tahun) dan AP (20) diamankan terkait upaya penyelundupan narkotika. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan x-ray secara mendalam terhadap barang bawaan keduanya.
"Pemeriksaan diteruskan dengan pemeriksaan badan dan rontgen di rumah sakit. Berdasarkan hasil rontgen, terdapat indikasi adanya benda mencurigakan di dalam saluran pencernaan PS dan AP,” ungkap Untung seperti dalam siaran persnya.
Setelah dilakukan upaya pengeluaran, petugas menemukan 100 bungkusan plastik berisi sediaan narkotika jenis sabu yang disembunyikan dengan metode swallow (telan) dengan berat 989,66 gram dan nilai edar Rp 1.484.490.000. Selanjutnya barang bukti dan kedua tersangka diserahterimakan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali.
Penindakan ini menambah panjang daftar penindakan narkotika yang dilakukan Bea Cukai Ngurah Rai selama periode tahun 2019 dan membuktikan komitmen serius Bea Cukai dalam memberantas narkoba. “Kami akan terus berupaya mencegah upaya penyelundupan barang terlarang tersebut ke Indonesia dan kami akan terus berkomitmen untuk memberantas narkoba,” tutup Untung.