Ini Aksi Bea Cukai Bogor Tekan Peredaran Rokok Ilegal
Selama operasi gempur, Bea Cukai Bogor melakukan operasi di wilayah pengawasannya
REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Bea Cukai Bogor gencar lakukan penindakan untuk menurunkan tingkat peredaran barang kena cukai ilegal dalam operasi gempur rokok ilegal yang dilaksanakan mulai tanggal 17 Juni hingga 14 Juli 2019. Operasi dilakukan dalam mendukung upaya Bea Cukai menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal dari yang sebelumnya tujuh persen menjadi tiga persen.
Selama operasi gempur, Bea Cukai Bogor melakukan operasi di wilayah pengawasannya yang meliputi Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, Kabupaten Cianjur serta Kota Depok, dan didapati barang kena cukai hasil tembakau jenis rokok, tembakau iris (tis) dan hptl (liquid vape) ilegal.
“Kami melakukan penindakan terhadap 44.096 batang rokok, 2.638 botol liquid vape, dan 855 gram tis dari beragam merk dan ukuran yang diduga melanggar ketentuan di bidang cukai yaitu undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai dengan perkiraan potensi kerugian negara yang diselamatkan yaitu sebesar Rp 75.980.270,00,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Moh Saifuddin, pada Senin (29/7).
Petugas juga memberikan sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat sekitar perihal ketentuan cukai secara lisan dan visual dengan menempelkan stiker di tempat yang mudah terlihat. Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat memahami dan membedakan barang kena cukai mana saja yang legal ataupun tidak.
“Dengan dilakukannya penindakan ini diharapkan memberikan pesan kepada para pelaku usaha barang kena cukai agar selalu memenuhi ketentuan sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga akan menurunkan peredaran rokok ilegal dan berdampak pada optimalisasi penerimaan negara,” pungkasnya seperti dalam siaran persnya.