Bea Cukai Jakarta Serahkan 130 Ton Miras ke Kejaksaan
Bea Cukai terus menggaungkan kampanye 'Stop Miras Ilegal'.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta melakukan penyerahan barang bukti 130 ton minuman keras dan tersangka SH kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/7). Pelanggaran yang dilakukan SH berupa Pasal 50 dan/atau Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan peredaran minuman keras/miras ilegal. Hal ini selaras dengan kampanye 'Stop Miras Ilegal' yang terus digaungkan kepada masyarakat.
“Kasus ini merupakan kasus ke lima di tahun 2019 yang telah diselesaikan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta,” ujar Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Decy Arifinsjah.
Potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat pelanggaran tersebut senilai 2 milyar rupiah. Bea Cukai menyita 130 ton miras jenis CIU, 1 buah truk dan uang tunai senilai Rp 4 miliar.
Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut merupakan bukti komitmen Bea Cukai dalam rangka melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai. “Kami akan selalu berusaha dalam memberantas peredaran barang-barang ilegal di masyarakat sehingga masyarakat dapat terhindar dari barang-barang berbahaya dan penerimaan negara dapat optimal,” kata Decy.