Bea Cukai Aceh Musnahkan Rokok Ilegal

Bea Cukai Banda Aceh telah melakukan 64 penindakan.

bea cukai
Bea Cukai Aceh memusnahkan ribuan rokok ilegal.
Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Bea Cukai Aceh memusnahkan ribuan rokok ilegal. Selama kurun waktu Januari sampai Juli tahun 2019, Bea Cukai Banda Aceh telah melakukan penindakan sebanyak 64 atas pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai.

Barang bukti hasil penindakan tersebut telah ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara dan Barang Yang Menjadi Milik Negara. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh, atas nama Menteri Keuangan telah memberikan persetujuan pemusnahan atas Barang Milik Negara eks Kepabeanan dan Cukai yang dikelola Bea Cukai Banda Aceh melalui surat nomor S-050/MK.6/WKN.01/KNL.01/2019 tanggal 18 Juli 2019.

Baca Juga



Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Bambang Lusanto Gustomo mengatakan total nilai barang diperkirakan Rp 60 juta. Potensi kerugian negara secara keuangan setidaknya Rp 20 juta. Selain angka itu, penyelundupan juga memberikan dampak secara sosial dan kesehatan yang tidak bisa dinilai dengan nilai ekonomis.

"Kami juga mengimbau dan mengajak para kepala dan pejabat daerah beserta masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran barang-barang ilegal seperti rokok ilegal dan lain-lain agar terwujudnya ketentraman dan perekonomian yang baik di bumi aceh ini,” ujar Bambang Lusanto Gustomo.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler