Ketua KY Dukung MPR Kembali Miliki Kewenangan Tetapkan GBHN

Ketua KY menilai GBHN bisa diterapkan di sistem parlementer atau presidensial.

Republika/Iman Firmansyah
Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus
Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Yudisial Dr Jaja Ahmad Jayus secara pribadi mendukung agar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) diberikan kembali kewenangan untuk menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Ia mengatakan GBHN menjadi panduan, pedoman dan penuntun dalam pembangunan nasional.

Baca Juga


"Saya dukung secara pribadi kalau MPR diberikan kewenangan untuk kembali menetapkan GBHN," kata Jaja seperti yang dirilis MPR, Jumat (6/9).

Pernyataan Jaja ini disampaikan dalam diskusi publik yang selenggarakan Fraksi PDIP MPR bertajuk "Evaluasi 15 Tahun Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional di Hotel Mercure, Alam Sutera, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (5/9). Orang nomor satu di Komisi Yudisial itu memaparkan alasan dirinya mendukung MPR kembali diberikan kewenangan menetapkan GBHN.

Dalam kurun waktu 2004-2007 Jaja melakukan riset mendalam perihal efektivitas UU Nomor 24 tahun 2004 tentang SPPN dan UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), hasilnya adalah terjadi ketidaksinkronan antara perencanaan dan penganggaran keuangan pembangunan, serta ketidakselarasan pembangunan yang terjadi antara pemerintah pusat dan daerah.

"Dalam pelaksanaannya Undang-Undang ini telah berlangsung selama 15 tahun, sehingga perlu dilakukan evaluasi terhadap pelaksanannya untuk kemudian diketahui kendala dan hambatan," jelas Jaja.

Jaja mengatakan penerapan mekanisme yang serupa dengan GBHN tidak terbatas pada sistem pemerintahan yang dianut pada sebuah negara, apakah itu sistem parlementer atau presidensial. Sebab, praktik penerapannya ternyata dijumpai pada banyak negara dengan kedua sistem dimaksud.

Jaja mencontohkan Irlandia, yang menerapkan sistem pemerintah parlementer, memiliki Haluan Negara yang disebutkan secara tegas dalam Pasal 45 Konstitusi Irlandia 2015 berjudul Directive Prinsicples of Social Policy. India dengan sistem pemerintahan parlementer juga menerapkan Haluan Negara dalam konstitusinya disebutkan secara tegas dalam Bab IV Konstitusi India dengan judul "Direvtive Prinsiples of State Policy".

Filipina dengan sistem presidensial juga menerapkan Haluan Negara dalam Konstitusinya, tertera dengan jelas dalam Pasal II Konstitusi Filipina 1987 dengan nama "Declaration of Principles and State Policies Principles. "Begitu juga dengan Brazil, Afrika Selatan dan Korea Selatan. Adapun keberadaan mekanisne GBHN lebih dilatarbelakangi kebutuhan sebuah bangsa atas pembangunan yang konsisten," kata Jaja.

Dengan demikian, keberadaan GBHN yang menjadi pemandu pembangunan nasional sebuah bangsa yang bersifat terencana, berkesinambungan dan terukur adalah kebutuhan sebuah bangsa yang ingin maju ekonomi dan kesejahteraan rakyatnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler