Pemerintah Perbarui Aturan Fasilitas Gudang Berikat

Aturan dikeluarkan sebagai bentuk keseriusan pemerintah meningkatkan daya saing.

Bea Cukai
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan kebijakan terkait fasilitas Gudang Berikat sebagaimana diatur melalui PMK 155/PMK.04/2019 tentang Gudang Berikat (GB).
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan kebijakan terkait fasilitas Gudang Berikat sebagaimana diatur melalui PMK 155/PMK.04/2019 tentang Gudang Berikat (GB). Aturan tersebut dikeluarkan sebagai bentuk keseriusan pemerintah untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri untuk berkompetisi baik di pasar lokal maupun internasional.

Baca Juga


Melalui PMK 155/PMK.04/2019, Kementerian Keuangan telah mengganti PMK 143/PMK.04/2011 tentang Gudang Berikat. Penggantian tersebut dengan mempertimbangkan beberapa hal antara lain kemudahan berusaha bagi pengguna fasilitas GB, pengembangan fungsi fasilitas GB, dan Optimalisasi pengawasan barang di GB.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat, menggungkapakan, kemudahan berusaha yang diberikan kepada pengguna fasilitas Gudang Berikat berupaya untuk mempercepat dan mempermudah perizinan dan mempermudah perusahaan dalam melaksanakan operasional usaha. "Perizinan dipermudah dan dipercepat dengan cara sinkronisasi peraturan terkait perizinan, sedangkan operasional usaha dipermudah dengan cara penambahan masa timbun, simplifikasi dokumen, perlakuan tertentu, dan pengaturan terkait GB Mandiri,” ungkap Syarif.

Selain itu, PMK 155/PMK.04/2019 juga beradaptasi dengan perkembangan proses bisnis industri dengan melakukan pengembangan fungsi fasilitas, antara lain penambahan jenis barang yang mendapatkan fasilitas, yaitu barang untuk keperluan pengusahaan dan penyelenggaraan di Gudang Berikat, serta pengaturan tentang GB One on One, returnable package, dan perusakan barang di Gudang Berikat.

Dengan banyaknya kemudahan dan pengembangan yang diberikan, PMK 155/PMK.04/2019 juga mengamanatkan pola pengawasan yang efisien dengan manajemen risiko, sehingga fasilitas yang diberikat tepat sasaran. “Pengaturan terkait pengawasan antara lain penegasan terkait stripping, penegasan terkait tanggung jawab pengusaha GB, pemisahan tempat timbun dan pemeriksaan, serta pengaturan terkait monitoring dan evaluasi di Gudang Berikat,” tambah Syarif.

Dengan adanya pengaturan-pengaturan baru di PMK 155/PMK.04/2019 yang mempertimbangkan kemudahan berusaha, pengembangan fungsi, dan optimalisasi pengawasan diharapkan Gudang Berikat mampu menjadi alternatif solusi untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri, sehingga dengan peningkatan daya saing tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan investasi dan ekspor nasional.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler