Bea Cukai Beri Izin PLB untuk PT Ampat Yasa Intermoda

Izin PLB diberikan setelah presentasi di hadapan Bea Cukai.

bea cukai
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulbagsel dan Bea Cukai Makassar berikan persetujuan kepada PT Ampat Yasa Intermoda untuk menjadi pengusaha dalam pusat logistik berikat (PDPLB), pada Kamis (14/11)
Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulbagsel dan Bea Cukai Makassar berikan izin kepada PT Ampat Yasa Intermoda untuk menjadi pengusaha dalam pusat logistik berikat (PDPLB), Kamis (14/11). Izin ini diberikan setelah Direktur  PT Ampat Yasa Intermoda, Yuki Nugrahawan Hanafi menyampaikan presentasi proses bisnis perusahaannya di hadapan Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagsel Parjiya, dan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Gusmiadirrahman.

Dalam waktu tepat satu jam Kanwil Bea Cukai Sulbagsel akhirnya memberikan persetujuan kepada PT Ampat Yasa Intermoda untuk menyelenggarakan PDPLB. Parjiya berharap dengan pemberian fasilitas ini semoga digunakan sebaik-baiknya oleh perusahaan.

"Kebijakan ini merupakan salah satu penerapan atas program percepatan perijinan di bidang kepabeanan yang dilakukan Bea Cukai guna menarik investor yang nantinya diharapkan bisa meningkatkan penerimaan daerah maupun negara,” kata Parjiya.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler