Kanwil Bea Cukai Kembali Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat

Bea Cukai Jakarta memberikan fasilitas ke PT Top Sky dan PT Asiapalm Oleo Jaya

Bea Cukai
Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta memberikan izin pengusaha merangkap penyelenggara di Kawasan berikat (PDKB) kepada PT Top Sky Multi Industries pada hari Kamis (30/1) dan PT Asiapalm Oleo Jaya pada hari Selasa, (4/2)
Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam mewujudkan fungsi trade facilitator dan industrial assistance, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta terus berupaya memberikan pelayanan yang cepat, mudah, serta tanpa biaya. Salah satunya melalui pemberian izin pengusaha merangkap penyelenggara di Kawasan berikat (PDKB) kepada PT Top Sky Multi Industries pada hari Kamis (30/1) dan PT Asiapalm Oleo Jaya pada hari Selasa, (4/2) di Aula Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta.

Baca Juga


Kawasan Berikat merupakan salah satu fasilitas fiskal yang diberikan Bea Cukai kepada para perusahaan guna mendorong investasi dan peningkatan ekonomi negara. PT Top Sky Multi Industries merupakan perusahaan yang bergerak di bidang bahan baku pembuatan sabun yaitu Soap Noodle.

Bahan Baku sabun ini nantinya selain dijual di dalam negeri juga akan dipasarkan di beberapa negara di Asia Tenggara lainnya. Sedangkan PT Asiapalm Oleo Jaya merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Industri Kimia, yang menghasilkan beberapa jenis produk seperti Distill Glyceryn, Monostearate, Monoglyceride, Calcium Stearate, dan sebagainya.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Decy Arifinsjah, mengatakan kedua perusahaan ini nantinya akan mendapatkan fasilitas berupa penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, dan/atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI). “Saya berpesan agar fasilitas yang diberikan ini dapat dimanfaatkan dengan baik, karena lewat pemberian fasilitas maka Bea Cukai juga turut melakukan investasi kepada perusahaan tersebut.” Ungkap Decy.

Bea Cukai dalam menjalankan fungsi Trade Facilitator dan Industrial Assitance, terus berupaya memberikan pelayanan terbaik melalui pemberian fasilitas serta asistensi terpadu, guna memberikan kemudahan dan manfaat bagi para pelaku usaha dalam melaksanakan bisnis di dalam negeri. Diharapkan dengan adanya pemberian fasilitas Kawasan Berikat ini, dapat memperlancar proses bisnis perusahaan, memberikan peluang kerja bagi masyarakat, serta tentunya menyumbang pemasukan ekonomi negara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler