Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Impor 24,5 Ton Bawang Merah

Potensi kerugian negara dari sektor perpajakan sebesar Rp 263 juta.

istimewa
Mengakhiri bulan Ramadhan 1441 H, Bea Cukai Kanwil Aceh, Bea Cukai Kanwil Khusus Kepri, Bea Cukai Kanwil Sumut dan Bea Cukai Belawan dalam Sinergi Operasi Jaring Sriwijaya besinergi gagalkan upaya penyelundupan bawang merah ilegal karena tidak dilindungi dokumen impor kepabeanan yang sah.
Red: Hiru Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID,BANDA ACEH-–Pandemi Covid-19 yang tengah melanda Indonesia, tidak menyurutkan Bea Cukai dalam bersinergi menjaga perbatasan Indonesia dari masuknya sejumlah barang ilegal dan berbahaya.  Mengakhiri bulan Ramadhan 1441 H, Bea Cukai Kanwil Aceh, Bea Cukai Kanwil Khusus Kepri, Bea Cukai Kanwil Sumut dan Bea Cukai Belawan dalam Sinergi Operasi Jaring Sriwijaya besinergi gagalkan upaya penyelundupan bawang merah ilegal karena tidak dilindungi dokumen impor kepabeanan yang sah.


Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro mengatakan bahwa bawang merah yang diduga asal Penang, Malaysia sebanyak 24,5 Ton yang dikemas dalam 2.722 karung @9 kg ini berhasil diamankan gabungan Petugas Bea Cukai pada hari Rabu (20/5) di Perairan Ujung Tamiang, Kabupaten Aceh Tamiang.

Isnu Irwantoro menyebutkan total nilai bawang merah eks. muatan KM Rajawali GT 15 ini diperkirakan sebesar Rp 752 juta dengan potensi kerugian negara dari sektor perpajakan sebesar Rp263 juta.  “Keberhasilan penggagalan penyelundupan ini berkat informasi dari Bea Cukai Kanwil Aceh yang disampaikan kepada satuan tugas (Satgas) Kapal Patroli Bea Cukai BC 30004 pada Rabu (20/5) lalu. Tim Bea Cukai Kanwil Aceh menginformasikan bahwa ada target kapal kayu yang memuat barang ilegal dari Penang, Malaysia,” ujar Isnu.

Atas informasi ini, tim satgas Kapal Patroli BC 30004 yang sedang melakukan operasi patroli laut terpadu Jaring Sriwijaya di pesisir pantai timur Provinsi Aceh menindaklanjutinya dengan melakukan pencarian kapal target dimaksud. Hingga akhirnya pada Rabu (20/5) Pukul 21.00 WIB, Tim Satgas Kapal Patroli BC 30004 yang beranggotakan petugas Bea Cukai Kanwil Khusus Kepri dan Bea Cukai Kanwil Aceh ini menjumpai kapal target di Perairan Ujung Tamiang, Aceh Tamiang.

Isnu mengungkapkan bahwa setelah didekati ternyata kapal target dengan nama lambung KM Rajawali ini tidak ada seorang pun awak kapal di atasnya. Selanjutnya enam anggota tim satgas memeriksa KM Rajawali namun dokumen kepabeanan tidak ditemukan. Saat dilakukan pemeriksaan, Tim Satgas mendapati KM Rajawali sengaja dibocorkan/dirusak oleh awaknya agar kapal tenggelam namun Tim Satgas dapat mengatasi kebocoran dan mengamankannya dengan baik.

Setelah KM Rajawali tersebut berhasil diamankan, Tim Satgas menyisir wilayah di sekitar area ditemukannya kapal tersebut untuk mencari awaknya yang melarikan diri namun selama satu jam pencarian, awak KM Rajawali tidak ditemukan. Diduga awak KM Rajawali berpindah menggunakan kapal pandu (kapal oskadon) yang sudah disiapkan sebelumnya.

Selanjutnya, tim satgas melakukan koordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara dan Bea Cukai Belawan, hingga akhirnya komandan Kapal Patroli BC 30004 memerintahkan agar KM Rajawali beserta muatannya diamankan menuju dermaga pangkalan Bea Cukai Belawan. Hasil pemeriksaan dan pencacahan yang dilakukan petugas di pangkalan Bea Cukai Belawan bahwa KM Rajawali ini memuat bawang merah sebanyak 24,5 Ton yang dikemas dalam 2.722 karung @9 kg bawang merah serta tidak ditemukan muatan berupa narkotika, psikotropika, dan prekursor. Selanjutnya berkas kasus ini diserahterimakan kepada Kanwil Bea Cukai Aceh guna pemeriksaan serta proses lebih lanjut.

Sanksi hukum atas pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102  huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.  Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Dengan adanya sanksi hukum ini, diharapkan pelaku usaha maupun masyarakat tidak melakukan tindakan penyelundupan, menjual, mendistribusikan, dan/atau membeli barang hasil penyelundupan sebagai bentuk partisipasi warga negara untuk berupaya melindungi petani bawang merah, melindungi masyarakat dan lingkungannya dari penyakit yang diakibatkan adanya importasi tumbuhan dan produk turunannya serta meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan mendongkrak penerimaan negara dari sektor bea masuk dan pajak. Hal ini sejalan dengan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, trade facilitator, industrial assistance, dan revenue collector untuk menjadikan Kementerian Keuangan Tepercaya dan Bea Cukai Makin Baik.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler