Penerimaan Cukai Tembakau Bea Cukai Jateng Rp 14,58 Triliun

Realisasi penerimaan cukai tembakau 35,89 persen dari target pendapatan tahun ini

Bea Cukai
Penerimaan cukai tembakau Bea Cukai Jateng Rp 14,58 triliun, (ilustrasi).
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatat penerimaan negara dari cukai hasil tembakau periode Januari hingga Mei 2020 sebesar Rp 14,58 triliun.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Padmoyo Tri Wikanto di Semarang, Jumat (19/6), mengatakan realisasi itu baru mencapai sekitar 35,89 persen dari total target pendapatan pada tahun ini. Meski demikian, lanjut dia, jika di banding periode yang sama pada 2019, realisasi tersebut justru mengalami pertumbuhan 20,73 persen

"Capaian di tengah pandemi Covid-19 ini tentu sangat baik," katanya.

Terlebih, lanjut dia, negara juga telah menerapkan kebiajakan berupa penundaan pembayaran cukai selama tiga bulan yang bertujuan untuk menjaga cash flow perusahaan-perusahaan pembayar cukai. Ia menyebut pemberi kontribusi terbesar pembayaran cukai hasil tembakau yang mencapai 66 persen.

Menurut dia, dengan adanya jaminan operasional perusahaan tetap bertahan, maka puluhan ribu tenaga kerja juga akan tetap memperoleh penghasilan. "Dengan demikian perekonomian juga tetap berjalan," katanya.

Saat ini, lanjut dia, pemerintah sedang menjalankan program pemulihan ekonomi nasional akibat Covid-19 yang harus terus dikawal.

Baca Juga


sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler