Jutaan Batang Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai

Pulau Sumatera kerap menjadi tempat tujuan peredaran rokok ilegal

Bea Cukai
Bea Cukai Wilayah Sumatera Utara dan Bea Cukai Bandar Lampung telah melakukan penindakan dan berhasil meringkus jutaan batang rokok ilegal.
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa wilayah di Pulau Sumatera kerap menjadi tempat tujuan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Untuk memberantas peredaran rokok ilegal tersebut, Bea Cukai secara kontinyu melakukan penindakan. Kali ini Bea Cukai Wilayah Sumatera Utara dan Bea Cukai Bandar Lampung telah melakukan penindakan dan berhasil meringkus jutaan batang rokok ilegal.

Bea Cukai Wilayah Sumatera Utara bekerja sama dengan Kodam I Bukit Barisan berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal di Jalan Tol Tebing Tinggi – Medan pada Sabtu (27/6). Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kantor Wilayah Sumatera Utara, Sodikin mengungkapkan, dari penindakan yang dilakukan petugas gabungan berhasil mengamankan 388 kotak rokok tanpa pita cukai.

Sodikin juga menjelaskan kronologi penindakan tersebut. Upaya penangkapan bermula saat tim penindakan Bea Cukai Kanwil Sumut mendapat informasi dari Bea Cukai Kanwil Jawa Tengah terkait adanya pengiriman rokok ilegal yang akan melalui jalur lintas Sumatera. Berdasarkan informasi tersebut, petugas berhasil menemukan truk berwarna merah yang dicurigai memuat rokok ilegal.

“Kemudian tim gabungan melakukan penghentian terhadap truk tersebut dan setelah dilakukan pemeriksaan tim menemukan ratusan karton rokok tanpa dilekati pita cukai,” ungkap Sodikin dalam siaran persnya, Jumat (3/7). Barang bukti berupa 388 karton rokok, truk, alat komunikasi berupa handphone dan para pelaku yang berjumlah tiga orang kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai Wilayah Sumatera Utara untuk diperiksa lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, 388 kotak rokok tersebut berisi 1.522.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai dari berbagai merk. Diketahui rokok tersebut berasal dari Jepara dan sempat melakukan pemuatan di daerah Palembang. Diperkirakan potensi kerugian negara yang diakibatkan dari penyelundupan tersebut mencapai Rp 1,14 miliar.

Ketiga pelaku terdiri dari dua orang pria berinisial T dan S serta satu orang wanita berinisial S diduga melanggar Pasal 54 UU No. 38 tahun 2007 tentang Cukai dan terancam pidana paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Selain keberhasilan Bea Cukai Wilayah Sumatera Utara, Bea Cukai Bandar Lampung juga berhasil menggagalkan peredaran empat juta batang rokok ilegal dalam dua penindakan beruntun. Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, Esti Wiyandari mengungkapkan dua truk yang mengangkut rokok ilegal dengan jumlah muatan masing-masing 2.720.000 batang dan 1.296.000 batang rokok ilegal berhasil diamankan.

Baca Juga


Lokasinya Desa Way Areng, Lampung Timur dan Bakauheni, Lampung Selatan. Rokok ilegal yang diamankan diperkirakan bernilai Rp 4,1 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah dalam penangkapan ini diperkirakan mencapai Rp 2 miliar.

Keberhasilan ini tentunya tidak lepas dari peran serta dan dukungan informasi masyarakat serta sinergi antar instansi di Provinsi Lampung. Semoga sinergi yang sudah terjalin baik dapat selalu ditingkatkan dan tujuan bersama dalam memerangi peredaran rokok ilegal dapat tercapai demi mewujudkan Indonesia Maju dan Bea Cukai Makin Baik.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler