Bea Cukai Riau Amankan Barang Ilegal Senilai Rp 331 Miliar

Dari operasi rokok ilegal, sebanyak 16.991.002 batang rokok ilegal berhasil diamankan

Bea Cukai
Kantor Wilayah Bea Cukai Riau mengklaim telah menindak 153 perkara sepanjang semester pertama 2020 ini dengan total nilai barang yang disita mencapai Rp 331 miliar, dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp 49 miliar.
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kantor Wilayah Bea Cukai Riau mengklaim telah menindak 153 perkara sepanjang semester pertama 2020 ini dengan total nilai barang yang disita mencapai Rp 331 miliar, dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp 49 miliar.

Kepala Kanwil Bea Cukai Riau, Ronny Rosfyandi, dalam konferensi persnya beberapa waktu lalu menjelaskan ada empat jenis kejahatan dengan nominal penindakan cukup besar di wilayah pengawasannya. Pertama adalah narkoba, kemudian rokok ilegal, tekstil dan terakhir elektronik ilegal.

"Narkotika sebanyak 18 penindakan dengan nilai sebesar Rp 301 miliar. Diantaranya sabu sebanyak 146,2 kilogram, 53.030 butir ekstasi dan 10,2 kilogram ganja," ujarnya.

Selain memaparkan hasil kinerja pengawasan semester I tahun 2020, Ronny memaparkan hasil operasi Gempur Rokok Ilegal yang telah dilaksanakan oleh Bea Cukai Riau.

Dari kegiatan operasi pasar rokok ilegal tersebut, sebanyak 16.991.002 batang rokok ilegal berhasil diamankan dalam 58 penindakan dengan perkiraan nilai barang Rp 17.239.786.840 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 8.061.086.501 yang selanjutnya dibawa Ke Kantor Bea Cukai di Provinsi Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Operasi pasar kali ini bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal di tengah-tengah masyarakat. Bersamaan dengan pelaksanaannya, kami juga melakukan sosialisasi kepada para pemilik toko mengenai jenis-jenis rokok ilegal, serta pentingnya cukai bagi penerimaan negara,” ungkap Ronny.

Selanjutnya, untuk barang elektronik berupa ponsel, laptop dan aksesoris dilakukan empat kali penindakan dengan total nilai Rp 1,34 miliar. "Potensi kerugian negara sebesar Rp 459 juta," tuturnya.

"Untuk komoditi lainnya sebanyak 27 penindakan nilai barang diperkirakan Rp 1,31 miliar dengan potensi kerugian negara Rp 879 juta," pungkas Ronny.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler