Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal
Bea Cukai berhasil mengamankan 124.480 batang rokok ilegal
REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO--Pandemi Covid-19 tidak menyurutkan semangat Bea Cukai Juanda untuk mengamankan hak-hak keuangan negara salah satunya dengan penggagalan upaya pengiriman rokok ilegal. Sejak tanggal 18 Juni 2020 sampai dengan 30 Agustus 2020, Bea Cukai Juanda telah melakukan 25 penindakan rokok ilegal dan berhasil mengamankan 124.480 batang rokok ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Budi Harjanto menyatakan, “Dari data tersebut sebanyak 69.800 batang rokok tidak dilekati pita cukai (polos) dan 54.680 batang yang diduga dilekati pita cukai palsu. Adapun total perkiraan nilai barang Rp 126 juta lebih dengan total potensi kerugian negara Rp73 juta lebih”
Penindakan ini merupakan komitmen berkelanjutan dari Bea Cukai Juanda untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Pada semester pertama tahun 2020 Bea Cukai Juanda juga telah melakukan penggagalan upaya pengiriman rokok ilegal sebanyak 88 penindakan dengan total 592.330 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp 604 juta dengan total potensi kerugian negara Rp 351 juta lebih.
“Modus yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan menyamarkan pemberitahuan nama barang pada dokumen pengiriman. Pelaku mengganti nama produk rokok/sigaret tersebut menjadi produk herbal, spare part, kosmetik, makanan, dan sebagainya, serta tidak mencantumkan nama dan alamat pengirim dan penerima secara lengkap sehingga sulit untuk ditelusuri,” ungkap Budi.
Penindakan terhadap pengiriman rokok ilegal oleh Bea Cukai Juanda ini merupakan program Kampanye Stop Rokok Ilegal yang dicanangkan oleh Bea Cukai dengan tagline “Gempur Rokok Ilegal” yang bersinergi dengan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I karena disinyalir adanya pengiriman dan/atau peredaran rokok ilegal melalui Kantor Pos MPC Surabaya.
Atas kemasan yang diduga merupakan rokok ilegal maka terhadap kemasan tersebut dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas Bea Cukai yang disaksikan oleh petugas perusahaan jasa titipan dalam hal ini PT Pos Indonesia.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, sebagian besar dari pelaku pengiriman tersebut merupakan pelanggar tidak dikenal karena nama maupun alamat tidak dapat dihubungi serta sulitnya penyampaian surat panggilan karena pada resi pengiriman tidak menyebutkan nama dan alamat lengkap; hanya nama kota saja. Oleh karena itu, terhadap barang hasil penindakan berupa rokok ilegal tersebut dilakukan penegahan oleh Petugas Bea Cukai.
Bahwa status dari barang hasil penindakan berupa rokok ilegal ini berdasarkan pasal 66 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 dinyatakan sebagai barang yang dikuasai negara (BDN) untuk selanjutnya segera ditetapkan menjadi barang milik negara (BMN).