KPU: Paslon Belum Optimalkan Kampanye Daring

Peserta pilkada masih terjebak melakukan kampanye konvensional.

Republika/Mimi Kartika
Komisioner KPU RI Viryan Azis saat ditemui wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (5/3).
Rep: Mimi Kartika Red: Esthi Maharani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan Aziz mengatakan, kampanye daring belum optimal diterapkan pasangan calon (paslon) dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020. Menurut dia, peserta pilkada masih terjebak melakukan kampanye konvensional.

"Kampanye daring belum optimal diterapkan oleh pasangan calon, semua masih terjebak pada maindset kampanye tradisional dan ini penting kita dorong," ujar Viryan dalam diskusi daring, Kamis (8/10).

KPU mendorong paslon mengupayakan dan mengutamakan kampanye daring di tengah pandemi Covid-19. KPU pun sudah melarang sejumlah kegiatan kampanye dalam pilkada 2020 yang berpotensi menimbulkan kerumunan, seperti rapat umum atau kampanye akbar.

Namun, kampanye tatap muka masih diperbolehkan dengan beberapa pembatasan dan penyesuaian protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Jumlah peserta yang hadir dibatasi maksimal 500 orang dan setidaknya wajib menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Menurut Viryan, pihaknya tidak ingin kerumunan massa yang terjadi saat pendaftaran pencalonan pilkada pada 4-6 September lalu terulang. Kendati sejumlah peserta pilkada menyampaikan permohonan maaf atas kejadian kerumunan tersebut.

Viryan berharap agar mereka tak hanya meminta maaf, tetapi berkomitmen untuk mencegah hal itu terulang dengan mengedepankan kampanye daring. Sebab, kata dia, bisa saja paslon melupakan kesehatan masyarakat karena mengutamakan penggalangan dukungan.

Namun, masyarakat sendiri dapat menilai tindakan paslon beserta timnya selama penyelenggaraan pilkada. Maka, masyarakat dapat memutuskan pilihannya berdasarkan perbuatan dan sikap paslon.

"Pada akhirnya akan kembali kepada masyarakat menilai apakah ingin pemimpinnya seperti itu atau ingin yang lain," kata dia.

Hasil pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam 10 hari pertama kampanye menunjukkan, pertemuan terbatas atau tatap muka masih menjadi metode kampanye yang paling diminati peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020. Bawaslu menemukan 237 dugaan pelanggaran protokol kesehatan di 59 kabupaten/kota.

"Atas pelanggaran tersebut, dilakukan tindakan pembubaran terhadap sebanyak 48 kegiatan. Selain itu, Bawaslu juga melayangkan sebanyak 70 surat peringatan tertulis," ujar Anggota Bawaslu RI, M Afifuddin dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Selasa (6/10).

Berdasarkan data pengawasan dari 270 daerah yang melaksanakan pilkada serentak, Bawaslu mendapati kampanye tatap muka masih diselenggarakan di 256 kabupaten/kota (95 persen). Hanya empat kabupaten/kota (5 persen) yang tidak terdapat kampanye tatap muka pada 10 hari pertama masa kampanye.

Afif memerinci, di 256 kabupaten/kota tersebut, terdapat 9.189 kegiatan kampanye dengan metode tatap muka. Dalam pengawasannya terhadap ribuan kampanye itu, Bawaslu menemukan 237 dugaan pelanggaran protokol kesehatan di 59 kabupaten/kota.


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler