Bawaslu Bantul Tertibkan 247 Alat Peraga Kampanye
Bawaslu Bantul menertibkan 247 alat peraga kampanye
REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Tim gabungan menertibkan alat peraga kampanye pasangan calon peserta Pilkada Bantul yang melanggar aturan pemasangan. Tim gabungan yang terdiri dari Bawaslu, KPU, Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menertibkan 247 alat peraga kampanye.
"Tim penertiban alat peraga kampanye (APK) tingkat kabupaten hari ini berhasil menertibkan APK sebanyak 247 buah, yang terdiri dari 52 baliho, 11 umbul-umbul, 64 bendera, 91 rontek dan 29 spanduk," kata Anggota Bawaslu Bantul Divisi SDM, Organisasi Data dan Informasi Nuril Hanafi usai penertiban di Bantul, Rabu (14/10).
Menurutnya, penertiban APK dari paslon Pilkada Bantul dilaksanakan oleh instansi terkait ini dalam rangka menertibkan dan menegakkan regulasi sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2020, Surat Keputusan KPU Bantul Nomor 343 Tahun 2020, dan Peraturan Bupati Bantul Nomor 112 tahun 2020.
"APK yang ditertibkan adalah yang dinyatakan melanggar terkait tata cara dan lokasi pemasangannya sesuai dengan yang terdapat dalam regulasi tersebut," ujarnya.
Menurutnya, penertiban APK ini merupakan penertiban yang pertama kali dilaksanakan di Bantul dalam tahapan Pilkada. Tim penertiban dibagi dua tim, yaitu Tim A di wilayah kecamatan Pajangan, Pandak, Bambanglipuro dan Bantul, sedangkan Tim B di wilayah kecamatan Jetis, Imogiri, Pundong dan Kretek.
"Selanjutnya penertiban APK akan dilaksanakan setiap pekan pada hari Rabu oleh Tim Penertiban APK Tingkat Kabupaten, serta besok pada masa tenang (tiga hari jelang pemungutan suara 9 Desember) juga akan dilaksanakan pembersihan APK," katanya.
Nuril mengatakan, pelaksanaan penertiban APK ini merupakan hasil koordinasi bersama jajaran KPU, Bawaslu dan Satpol PP, yaitu hasil pengawasan yang dilakukan jajaran Panwaslu Kecamatan dan memberikan rekomendasi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang selanjutnya diteruskan ke KPU Bantul. "Jadi, Panwaslu Kecamatan memberikan tembusan surat rekomendasi tersebut kepada Bawaslu Bantul yang selanjutnya dilakukan rekapitulasi dan diteruskan kepada KPU Bantul," katanya.
Nuril mengatakan, setelah mendapatkan penerusan rekapitulasi dari Bawaslu Bantul, KPU Bantul memberikan surat peringatan kepada Tim Kampanye paslon peserta pilkada untuk menertibkan APK yang dinyatakan melanggar dan diberikan waktu selama 1x24 jam untuk menertibkan secara mandiri. Namun demikian, kata dia, apabila dalam kurun waktu 1x24 jam tersebut APK tidak ditertibkan secara mandiri, maka dilakukan penertiban APK oleh Tim Tingkat Kabupaten.
"Semoga dengan penertiban APK pertama ini akan menyadarkan para peserta pemilihan, tim kampanye, relawan, pendukung, dan para simpatisan agar dalam memasang APK dapat sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku khususnya dalam tata cara dan lokasi pemasangan APK," katanya.