Ini Cara Cegah Terjadinya Dinasti Politik di Pilkada
Pengamat nilai cara mencegah dinasti politik adalah turunkan ambang batas pencalonan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi mengusulkan agar diturunkannya ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 20 persen di tingkat DPRD, dalam Pilkada. Salah satu tujuan utamanya adalah untuk mengurangi potensi dinasti politik.
"Sehingga peluang partai lain dalam mengusung calon kepala daerah lebih besar, karena syarat 20 persen itu kan menyulitkan. Untuk mengunci 20 persen itu nyaris mustahil," ujar Burhanuddin dalam diskusi daring yang digelar Nagara Institute, Kamis (15/10).
Burhanuddin menjelaskan, besarnya syarat pencalonan kepala daerah sebesar 20 persen berimplikasi kepada partai politik yang lebih banyak berkutat kepada komunikasi dan biaya politik. Hingga akhirnya, partai lebih memilih calon kepala daerah yang sudah memiliki elektabilitas, dukungan, dan modal yang tinggi.
Dari sinilah dinasti politik terjadi, karena partai lebih memilih jalan yang tak berisiko tinggi untuk memenangkan calonnya. Sehingga banyak daerah yang menggelar Pilkada tak memiliki calon-calon pemimpin alternatif, di samping sosok yang sudah memiliki nama.
"Kalau (ambang batas pencalonan) diturunkan, ada alternatif-alternatif lain yang memungkinkan para elite politik memberi alternatif lain di luar dinasti politik, dan dinasti politik tidak bisa semena-mena melakukan akuisisi terhadap partai yang punya hak mencalonkan," katanya.
Burhanuddin mencontohkan, tingginya ambang batas pencalonan yang berakhir pada dinasti politik terjadi di pemilihan wali kota Solo. Saat putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka yang notabenenya bukan kader diusung oleh PDIP.
Hal ini berujung kepada partai lain yang tak berani mendukung sosok selain Gibran. Karena ia telah memiliki nama yang telah dikenal oleh masyarakat dan didukung oleh PDIP yang merupakan partai pemenang di Solo.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang berusaha menghadirkan penantang bagi Gibran juga tak bisa berbuat banyak. Karena tingginya ambang batas persyaratan kepala daerah sebesar 20 persen.
"Jadi kalau saya melihat politik dinasti semata-mata bukan sebagai independen variabel, dia bukan jadi sekedar penyebab dari munculnya politik koruptif oligarki yang buruk, tetapi dia juga menjadi akibat dari sistem institusi politik kita yang tidak pas," ujar Burhanuddin.