Gugatan Dikabulkan, Agusrin Jadi Peserta Pilgub Bengkulu

Bawaslu menyatakan Agusrin telah selesai menjalani pidana penjara selama lima tahun.

ANTARA/Fanny Octavianus
[Foto dokumentasi] Agusrin Maryono Najamudin
Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Mantan terpidana korupsi Agusrin Maryono Najamudin memenangkan sengketa pilkada di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu. KPU setempat sempat menyatakan Agusrin tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon gubernur Bengkulu.

Baca Juga


Bengkulu Parsadaan Harahap dalam musyarawah terbuka penyelesaian sengketa pilkada antara pihak pemohon yaitu Agusrin-Imron dan pihak termohon yakni KPU Provinsi Bengkulu, Sabtu (17/10). Parsadaan mengatakan, ada lima poin yang dimuat dalam putusan Bawaslu Provinsi Bengkulu terhadap sengketa pilkada dengan nomor register: 001/PS.REG./17/X/2020.

Pertama, mengabulkan permohonan pemohon yakni Agusrin Maryono Najamudin dan Imron Rosyadi. Kedua, membatalkan berita acara rapat pleno KPU Provinsi Bengkulu nomor 1253/PL.02.3-DA/17/Prov/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu tahun 2020.

Ketiga, menyatakan pemohon telah memenuhi syarat sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu untuk Pemilihan Kepala Daerah2020. Keempat, memerintahkan KPU Provinsi Bengkulu untuk menerbitkan keputusan yang menetapkan pemohon sebagai peserta dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu.

Kelima, memerintahkan termohon untuk menjalankan keputusan ini paling lambat tiga hari kerja sejak putusan tersebut dibacakan. "Kita meminta KPU memasukkan beliau (Agusrin-Imron) sebagai calon untuk Pilkada 2020," kata Parsadaan saat diwawancarai usai pembacaan putusan di kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu, Sabtu.

Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu Ediansyah Hasan menjelaskan, status mantan narapidana terhadap Agusrin tidak menghalanginya untuk ditetapkan sebagai calon Gubernur Bengkulu karena telah selesai menjalani pidana penjara selama lima tahun. Hal tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 56 tahun 2019, Peraturan KPU (PKPU) nomor 1 tahun 2020 dan PKPU nomor 9 tahun 2020.

"Kita anggap bahwa termohon ini tidak memunculkan norma baru karena dia sejalan dengan putusan MK nomor 56," demikian Ediansyah.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler