Pelanggaran Pilkada ASN Kabupaten Bandung karena Sosmed
Aktivitas di sosial media seperti like dan komentar, itu tidak boleh.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kabupaten Bandung akan melaksanakan gelaran Pilkada Bupati Bandung pada 9 Desember mendatang. Kini ketiga pasangan calon bupati dan wakil bupati tengah menjalani masa kampanye.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia mengingatkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Hal ini karena pelanggaran Pilkada oleh ASN justru berasal dari sosial media.
"Untuk ASN pelanggarannya kode etik. Untuk ASN yang dianggap melanggar selama masa kampanye itu sudah ada delapan orang. Mereka sudah diproses dan rekomendasinya sudah disampaikan ke Komisi ASN," kata Hedi di Kopo, Kota Bandung, Senin (26/10).
Hedi menyebut, ASN itu melanggar PP nomor 42 tahun 2004. ASN yang melanggar pun hanya dikenakan sanksi sedang.
"Biasanya aktivitas di sosial media seperti like dan komentar. Itu tidak boleh," katanya.
Namun Hadi mengakui paslon tidak terkena sanksi khusus atas pelanggaran ASN ini. Karena ranah pelanggaran ASN masuk ke pelanggaran etik dan ditindaklanjuti melalui Komisi ASN.
"Tidak ada sanksi (bagi paslon) karena itu pelanggaran etik. Kalau untuk mendiskualifikasi itu karena pelanggaran pidana, apalagi terkait dengan politik uang," kata Hadi.