KPU Diminta Gencar Sosialisasi Pilkada Secara Daring

Perludem meminta KPU gencar sosialisasikan pilkada secara daring dan medsos.

Republika/Mimi Kartika
Titi Anggraini
Rep: Mimi Kartika Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk gencar mensosialisasikan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020, secara daring maupun media sosial (Medsos). Perludem menilai, jajaran KPU belum optimal menggunakan medsos dalam menyebarkan informasi seputar pilkada.

Baca Juga


"Hampir semua penyelenggara khususnya KPU memiliki akun media sosial dan juga website. Namun belum semuanya aktif menyeriusi media sosial sebagai instrumen sosialisasi," ujar Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini kepada Republika.co.id, Senin (26/10).

Menurutnya, unggahan di akun medsos masih terbatas pada aktivitas formal kelembagaan KPU. Ia menilai, KPU RI sendiri pun masih sangat minim dalam melakukan sosialisasi pilkada menggunakan medsos.

Ada infografis dan video sosialisasi, tetapi belum dikelola secara terus-menerus atau berkelanjutan dan masih bersifat musiman. Titi mendorong KPU menyiapkan personel dan program khusus untuk terus memutakhirkan informasi pelaksanaan Pilkada 2020 melalui sarana medsos dan situs resmi mereka.

KPU RI bisa menjadi contoh bagi jajaran KPU daerah. Titi menyarankan agar KPU RI membuat peta jalan/road map atau standar operasional prosedur khusus bagi penggunaan medsos dan media daring di lingkungan kelembagaan KPU.

Menurut Titi, hal itu bukan sesuatu yang memakan biaya besar, sepanjang ada komitmen dan kesadaran berinovasi dan meningkatkan kreativitas. Sumber daya yang ada bisa diberdayakan mengikuti perkembangan terkini dalam memanfaatkan teknologi digital dan medsos untuk kepentingan sosialisasi dan menjangkau pemilih di Pilkada 2020.

"Saya mendesak KPU RI untuk membantu dan memberikan pendampingan bagi jajaran KPU daerah dalam memaksimalkan penggunaan teknologi informasi dan juga media sosial bagi optimalisasi sosialisasi dan diseminasi informasi Pilkada 2020," kata Titi.

Apalagi, penyelenggara pilkada ini dilaksanakan dalam kondisi bencana nonalam Covid-19. Tentu banyak ketentuan, peraturan, tata cara, larangan, sanksi dan lainnya dalam Pilkada 2020 yang disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Dengan demikian, sosialisasi Pilkada 2020 harus masif dilakukan jajaran penyelenggara di 270 daerah. Sebab, di sisi lain, terdapat pembatasan aturan terkait protokol kesehatan dalam kampanye paslon seperti jumlah maksimal pertemuan tatap muka, penggunaan alat pelindung diri, dan pengupayaan kampanye daring maupun medsos.

Titi mengimbau agar jajaran KPU membuka perspektif seluas-luasnya dalam menyikapi dinamika dan perkembangan terkini soal pemanfaatan teknologi informasi dan media sosial. Sehingga, tidak ada kesulitan dalam kegiatan sosialisasi meskipun dilakukan di tengah pandemi Covid-19.

"Live streaming itu kan bisa menggunakan sarana dan prasarana yang sudah ada. Mestinya tidak perlu dibuat sulit apalagi rumit. Juga bisa bersinergi lembaga daerah yang memiliki kemampuan dan kapasitas untuk itu, misalnya saja dinas Kominfo," kata Titi.

Sementara itu, Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, pihaknya berupaya mengutamakan media sosial dan media daring dalam menyosialisasikan Pilkada 2020. Termasuk juga media massa, baik cetak, elektronik, maupun daring.

"Selain itu, bentuk-bentuk sosialisasi lainnya juga dimungkinkan sepanjang tidak melanggar ketentuan," kata Raka kepada Republika.co.id.

Revisi anggaran pun dimungkinkan karena ada perubahan kegiatan sosialisasi seperti dari yang bersifat tatap muka menjadi virtual. Kegiatan sosialisasi tatap muka langsung pun masih memungkinkan selama mengikuti ketentuan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 seperti pembatasan jumlah peserta dan penggunaaan alat pelindung diri.

"Namun demikian tentu perlu tetap berhati-hati dan cermat sehingga tidak menyimpang dari aturan dan pada saatnya nanti dapat dipertanggungjawabkan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku," tutur Raka.

Revisi anggaran pilkada terbuka saat KPU RI meminta KPU provinsi maupun kabupaten/kota menyetop penggunaan anggaran saat tahapan Pilkada 2020 ditunda pada Maret lalu. Pemerintah bahkan sempat meminta KPU dan Bawaslu melakukan restrukturisasi dan rasionalisasi anggaran pilkada.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler