Kemendagri Belum Terima Data Pemilih Belum Rekam KTP-el

Pemilih wajib menunjukkan KTP-el atau suket saat pemungutan suara.

Asep Fathulrahman/Antara
KTP-el. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum menerima data pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang belum merekam KTP-el dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Rep: Mimi Kartika Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum menerima data pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang belum merekam KTP-el dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Data pemilih yang belum merekam KTP-el ini sedianya akan dicocokkan dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) milik Dukcapil.

"Saya sudah minta data-data DPT sejak akhir Oktober. Tetapi belum diberi oleh KPU," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh saat dikonfirmasi Republika, Sabtu (14/11).

Dengan demikian, kata Zudan, Kemendagri dan KPU belum bisa koordinasi secara substantif untuk mencocokkan data pemilih yang belum merekam KTP-el ini. Sebab, pemilih wajib menunjukkan KTP-el atau setidaknya surat keterangan sudah melakukan perekaman KTP-el (suket) saat pemungutan suara 9 Desember 2020.

"Sehingga belum bisa koordinasi substantif untuk duduk bersama mencocokkan data," kata Zudan.

Sebelumnya, ia meragukan data KPU tersebut karena jumlah pemilih yang belum merekam KTP-el terus berubah per minggu. Mulai dari 20,7 juta pemilih, 2,7 juta pemilih, hingga 1,75 juta pemilih dinyatakan belum merekam KTP-el.

"Saya masih ragu dengan angkanya Pak Viryan Aziz Komisioner KPU. Dulu 20 juta, minggu lalu turun 2,7 juta, minggu ini 1,7 juta. Lama-lama juga jadi habis sendiri," ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/11).

Ia bahkan mengaku tak dapat menahan tawa geli dengan klaim KPU yang kerap berubah dalam waktu cepat. Menurutnya, tak logis apabila data KPU menyebutkan jumlah penduduk belum merekam KTP-el turun drastis dari angka 20 juta menjadi 1,7 juta dalam waktu satu bulan, apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19 ini.

Menurut Zudan, hal ini terjadi karena data KPU tersebut tak dikoordinasikan sama sekali dengan Dukcapil yang berwenang mengurusi data kependudukan. Seharusnya KPU berkoordinasi terlebih dulu dan memadankan datanya dengan SIAK di Dukcapil sebelum merilis data tersebut.

Ia menyebutkan, jumlah penduduk yang belum merekam KTP-el sebanyak dua persen dari total penduduk yang wajib memiliki KTP-el. Saat ini, dari 196.394.976 jiwa penduduk wajib KTP-el, jumlah penduduk yang sudah memiliki KTP-el sebesar 192.468.599 jiwa atau 98 persen.

"Sisanya dua persen atau 3.926.377 peeduduk yang belum merekam data KTP-el," kata Zudan.

Sampai berita ini diturunkan, Komisioner KPU RI Viryan Aziz belum merespon pertanyaan Republika terkait hal ini.


Baca Juga


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler