Pengawas Alami Kekerasan Saat Bubarkan Kampanye

Kampanye yang dibubarkan melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Republika/Nawir Arsyad Akbar
Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin
Rep: Mimi Kartika  Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) daerah hingga tingkat kelurahan/desa mengalami kekerasan selama Pilkada 2020. Bawaslu mencatat, setidaknya 31 pengawas pemilu di 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada mendapat kekerasan saat menjalankan tugas, seperti membubarkan kampanye yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Baca Juga


"Beberapa langkah pembubaran kampanye berujung pada kekerasan terhadap pengawas pemilu yang melakukan pembubaran," ujar Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin dalam keterangan tertulisnya yang diterima Republika, Selasa (17/11).

Ia menyebutkan, Panitia Pengawas Kecamatan di Kabupaten Banyuwangi mendapatkan kekerasan verbal saat membubarkan kampanye yang melanggar ketentuan protokol kesehatan. Namun, dari 31 pengawas yang mengalami kekerasan itu, tidak semua kasus dipicu karena upaya pembubaran kampanye.

Sedikitnya, 19 orang pengawas di daerah mengalami kekerasan verbal atau intimidasi sepanjang pelaksanaan pilkada. Kemudian, 12 orang pengawas justru mengalami kekerasan fisik. 

Berdasarkan hasil pengawasan 10 hari kelima masa kampanye (5-14 November 2020), kampanye tatap muka dan/atau pertemuan terbatas meningkat menjadi 17.738 kegiatan. Sedangkan, pada 10 hari keempat (26 Oktober-4 November) ada 16.574 kegiatan kampanye tatap muka. 

Jumlah kegiatan kampanye yang melanggar protokol kesehatan pun meningkat dari 333 kasus menjadi 398 kasus. Jika diakumulasi selama 50 hari pelaksanaan kampanye, Bawaslu menindak 1.448 kegiatan kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Penindakan dilakukan dengan sanksi peringatan tertulis sebanyak 1.290 kegiatan dan 158 pembubaran kegiatan kampanye tatap muka. Protokol kesehatan yang dilanggar antara lain kerumunan orang tanpa jaga jarak, orang tidak menggunakan masker, maupun tidak tersedianya penyanitasi tangan. 

Pembubaran dilakukan oleh pengawas pemilu, satuan polisi pamong praja (Satpol PP), maupun kepolisian berdasarkan rekomendasi Bawaslu daerah setempat. Pembubaran dilakukan jika peringatan tertulis dari Bawaslu atas pelanggaran protokol kesehatan tidak dihiraukan peserta pilkada yang bersangkutan.

Sementara, jumlah kampanye daring pada 10 hari kelima kampanye justru menurun dibandingkan periode 10 hari sebelumnya. Ada 49 kegiatan kampanye daring 10 hari kelima kampanye dibandingkan 10 hari keempat kampanye sebanyak 56 kegiatan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler