Bawaslu Ungkap Modus Baru Pelanggaran Pilkada

Pelanggaran tersebut berupa pembagian kupon yang modusnya adalah basos Covid-19.

Republika/Hartifiany Praisra
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia memperlihatkan bukti pelanggaran salah satu paslon di Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (2/12).
Rep: Hartifiany Praisra Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Berbagai pelanggaran semakin banyak terjadi di H-7 Pilkada Kabupaten Bandung. Bawaslu Kabupaten Bandung mengungkapkan ada modus baru pelanggaran Pilkada.


Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia menyebut, prediksi Bawaslu atas potensi pelanggaran semakin meningkat terbukti. Hal yang paling disorot adalah berkaitan dengan politik uang.

"Berdasarkan hasil pengawasan rekan-rekan pengawas tingkat kecamatan dan desa, kami menemukan dugaan politik uang dengan modus baru," kata Hedi di Kantor Bawaslu, Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (2/12).

Hedi menyebut, pelanggaran tersebut berupa pembagian kupon yang modusnya adalah bantuan sosial Covid-19. Kupon itu ditukarkan dengan sembako di warung. Pelanggaran ini ditemukan di beberapa kecamatan seperti Pangalengan, Dayeuhkolot, Arjasari, dan Rancaekek.

"Satu kupon itu kalau diuangkan sama dengan 35 ribu rupiah. Untuk satu warung dapat jatah 100 kupon," kata Hedi.

Hedi mencontohkan, di Kecamatan Rancaekek, warga yang menukar kupon mendapat spesimen surat suara yang menunjukkan salah satu pasangan calon. Dalam sembako  itu pun menampilkan ajakan untuk memilih paslon tersebut.

Modus lainnya adalah adanya selipan spesimen surat suara gambar salah satu paslon yang diselipkan dalam bantuan sosial tunai dari pemerintah pusat. Hedi menyebut, temuan itu didapatkan di Kecamatan Cicalengka.

"Proses ini masih terus berlanjut. Kamis ini Bawaslu terus siaga terutama pada masa tenang. Titik-titik rawan telah kita petakan," kata Hedi.

Hedi pun mengimbau, pada seluruh paslon agar timsesnya tidak melakukan pelanggaran. Karena aturan yang berlaku di UU 16 tahun 2016 bisa menjerat tidak hanya pemberi tapi juga penerima.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler