Pilkada Satu Paslon, Pemantau Bisa Jadi Saksi Kolom Kosong

Pemantau pemilihan dalam negeri memiliki kedudukan yang sama dengan saksi paslon.

Republika/Nawir Arsyad Akbar
Komisioner KPU pengganti Wahyu Setiawan, I Dewa Kadek Wiarsa Rakasandi.
Rep: Mimi Kartika Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemantau pemilihan dalam negeri pada pemilihan kepala daerah (pilkada) dengan satu pasangan calon (paslon) dapat bertindak sebagai perwakilan kolom kosong. Hal ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan Satu Pasangan Calon.


"Sehingga, pemantau pemilihan dalam negeri berhak mendapatkan dokumen-dokumen dan berhak mengajukan keberatan sebagaimana saksi pasangan calon," ujar Komisoner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam sosialisasi PKPU secara daring, Rabu (2/12).

Dia menjelaskan, ketentuan ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 100/PUU-XIII/2015 atas gugatan terhadap pasal dalam Undang-Undang tentang Pilkada terkait pemilihan dengan satu paslon. Putusan ini pada intinya menyatakan, pemantau pemilihan dalam negeri yang telah terakreditasi di KPU dapat bertindak sebagai pemohon dalam perkara perselisihan pemilihan di MK.

Dengan demikian, dalam PKPU 20/2020, pemantau pemilihan dalam negeri memiliki kedudukan yang sama dengan saksi paslon. Pemantau pemilihan dalam negeri dapat bertindak sebagai perwakilan dari kolom kosong, termasuk persidangan perkara hasil perselisihan di MK.

Pemantau pemilihan dalam negeri mempunyai hak dan kewajiban seperti halnya saksi paslon. Pemantau pemilihan dalam negeri berhak masuk ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam pilkada dengan satu paslon, tetapi dibatasi hanya satu orang.

Pemantau pemilihan dalam negeri juga menjadi bagian dari peserta rapat pemungutan suara maupun rapat rekapitulasi hasil penghitungan suara di semua tingkatan, mulai kecamatan, kabupaten/kota, sampai provinsi. Pemantau yang hadir juga hanya diperkenankan satu orang.

Pemantau pemilihan dalam negeri berhak menerima salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan formulir model C.Hasil Salinan-KWK. Dalam hal pemantau pemilihan dalam negeri tidak hadir dalam pemungutan dan penghitungan suara di TPS, formulir Model C.Hasil Salinan-KWK dapat diperoleh dari Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Pemantau juga dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur pemungutan dan penghitungan suara dan/atau selisih penghitungan suara apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemantau pemilihan dalam negeri pada pilkada satu paslon memiliki hak dn kewajiban sebagaimana saksi paslon.

Dengan demikian, pemantau yang hadir pada rapat pemungutan suara dilarang mengenakan atau membawa atribut yang memuat nomor, nama calon, foto paslon, simbol/gambar partai politik, atau mengenakan seragam dan/atau atribut lain yang mencitrakan pendukung atau menolak peserta pemilihan atau kolom kosong.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler