Hindari Kecurangan Pemilu, KSP Dorong Peran Lembaga Pemantau
Organisasi pemantau pemilu perlu memperluas perannya tidak hanya saat pemilu.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Staf Presiden (KSP) mendorong peran lembaga pemantau pemilihan umum (pemilu) dalam penyelenggaraan pilkada serentak sehingga terhindar dari kecurangan dan berjalan sesuai protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 saat ini. Menurut Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro, organisasi pemantau pemilu perlu memperluas perannya tidak hanya bekerja pada saat pemilihan umum tetapi juga terlibat dari hilir.
“Organisasi pemantau pemilu harus juga memastikan pelaksanaan pilkada berjalan baik termasuk sehat dan terbebas dari penularan Covid-19. Semoga pilkada lancar, semua pihak sehat dan tidak terjadi klaster baru Covid-19,” kata Juri dikutip dari siaran resmi KSP, Ahad (6/12).
Mantan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat ini menekankan agar peran pemantau pemilu tidak satu arah dan harus menyeluruh ke seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pemilu. “Hingga kini, pemantau pemilu masih relevan keberadaannya. Terlebih, semua pihak yang terlibat dalam pemilu punya potensi melakukan kecurangan atau pelanggaran dalam meraup suara,” kata dia.
Juri berpesan, pemantau pemilu merupakan orang terpilih yang merupakan pribadi atau organisasi yang kredibel. Menurutnya, pemantau pemilu bisa menjadi tumpuan dalam demokratisasi pemilu dan menjadi alternatif dalam upaya memperbaiki penyelenggaraan pemilu.
Ia juga menegaskan, orang-orang yang terlibat dalam pemantau pemilu harus memiliki sifat kerelawanan dengan tidak mengharapkan honor.
Sementara itu, Wakil Ketua Rektor IV LSPR sekaligus Dewan Pembina Netfid Lestari Nurhajati berharap pemantau pemilu tidak bekerja dalam hal prosedural saja, melainkan juga secara substansial. “Konsep pemantauan harus di semua lini. Pemantau akan jadi luar biasa jika sangat mampu membagi pekerjaan di beberapa sektor,” ujar Lestari.