KPU Tunda Pilkada Boven Digoel Sampai Gugatan Selesai

Pilkada Boven Digoel ditunda sampai ada putusan yang berkuatan hukum tetap.

ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Ketua KPU RI Arief Budiman
Rep: Mimi Kartika  Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pelaksanaan pemilihan kepala daerah Kabupaten Boven Digoel karena sengketa pencalonan yang belum selesai menjelang hari pemungutan suara pada 9 Desember 2020. Proses penyelesaian sengketa saat ini masih menunggu putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). 

Baca Juga


"KPU provinsi menetapkan keputusan penundaan atas usulan KPU kabupaten/kota, dan prosedur itu sudah dilakukan," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman dalam keterangan tertulis, Selasa (8/12). 

Penundaan dilakukan sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap. Sedangkan, putusan Bawaslu terhadap sengketa pencalonan baru dijadwalkan akan dibacakan pada sore ini. 

Namun, bisa saja sengketa pencalonan ini berlanjut ke gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Mahkamah Agung (MA). Setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap, baru lah KPU mengadakan rapat untuk menentukan pemilihan lanjutan di Boven Digoel. 

"Jadi pilkada ini mau ditunda sampai kapan nanti setelah ada proses dan putusan yang berkuatan hukum tetap," kata Arief. 

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, aparat keamanan akan melakukan antisipasi potensi kekerasan atau konflik akibat adanya sengketa pencalonan di Boven Digoel. Di samping itu, wilayah ini pun cukup terpencil dan sulit diakses. 

"Jadi itu juga tambahan Boven Digoel itu daerah yang relatif terpencil di sana. Itu perlu pengerahan kekuatan kalau ada potensi kerawanan," kata Tito. 

Pemilihan bupati Boven Digoel salah satu di antara 270 pemilihan kepala daerah yang terdiri dari sembilan pemilihan gubernur, 224 pemilihan bupati, dan 37 pemilihan wali kota. Pengajuan sengketa berawal dari keputusan KPU yang membatalkan pencalonan Yusak Yaluwo-Yakob Weremba pada sepuluh hari menjelang pemungutan suara. 

Pembatalan itu tercantum dalam Keputusan KPU RI Nomor 584/PL.02.2-Kpt/06/KPU/XI/2020 tertanggal 28 November 2020. Pembatalan dilakukan menyusul surat Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin yang menjelaskan status Yusak sebagai mantan napi korupsi. 

Yusak baru bebas bersyarat pada 7 Agustus 2014 dengan masa percobaan hingga 26 Mei 2017. Dengan demikian, Yusak dianggap tidak memenuhi syarat calon kepala daerah yang diatur Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020. 

Ketentuan tersebut menyebutkan, seseorang baru boleh mencalonkan diri dalam pilkada dengan jeda lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler