Bawaslu Tangani 196 Dugaan Politik Uang

Lima kasus politik uang sudah diputus pengadilan dengan hukuman penjara dan denda.

Republika/Iman Firmansyah
anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo
Rep: Mimi Kartika  Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menangani 196 dugaan pelanggaran politik uang, baik dari laporan maupun temuan selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 per 9 Desember. Lima kasus politik uang di antaranya sudah diputus pengadilan dengan hukuman penjara dan denda. 

Baca Juga


"Yang diputus pengadilan lima," ujar anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/12). 

Ratna menjelaskan, dari 196 dugaan pelanggaran politik uang, 25 kasus telah diteruskan ke penyidik dan 76 kasus masih diproses di tingkat pengawas pemilu. Sedangkan, 95 kasus dihentikan di pengawas pemilu. 

Kemudian, dari 25 kasus yang diteruskan ke penyidik, 11 kasus diteruskan ke penuntut umum, 13 kasus masih proses di penyidik, serta satu kasus dihentikan di penyidik (SP3). Dari 11 kasus yang diteruskan ke penuntut umum, delapan kasus diteruskan ke pengadilan dan tiga kasus masih proses di penuntut umum. 

Sementara dari delapan kasus yang diteruskan ke pengadilan, lima kasus sudah diputus pengadilan. Lima putusan pengadilan terkait kasus politik uang berada di Kabupaten Pelalawan, Riau; Kota Tangerang Selatan, Banten; Kota Tarakan, Kalimantan Utara; Kabupaten Berau, Kalimantan Timur; serta Kota Palu, Sulawesi Tengah. 

Mereka melakukan tindakan memberi dan/atau menjanjikan uang dan/atau materi lainnya (politik uang) yang melanggar Pasal 187A Undang-Undang tentang Pilkada. Pengadilan menghukum pelaku pelanggaran politik uang dengan 36 bulan penjara dan denda Rp 200 juta. 

Kecuali kasus di Pelalawan, pelaku dihukum enam bulan percobaan satu tahun dan denda Rp 200 juta. Sedangkan, tiga kasus lainnya yang diteruskan ke pengadilan masih dalam proses. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler