Bea Cukai Musnahkan 1,7 Juta Rokok Ilegal di Perbatasan RI

Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan kurang lebih sebesar Rp 1,6 miliar

istimewa
Kantor Bea Cukai Badau memusnahkan barang milik negara berupa rokok ilegal sebanyak 1,7 juta. (ilustrasi)
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, KAPUAS HULU -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nanga Badau perbatasan Indonesia-Malaysia wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat memusnahkan sejumlah barang milik negara hasil penindakan Juli 2019-Oktober 2020. Salah satu yang dimusnahkan yaitu 1.702.440 batang barang kena cukai tembakau sigaret kretek mesin.

Baca Juga


"Ada beberapa jenis barang milik negara hasil penindakan yang kami musnahkan yaitu rokok ilegal, botol atau kaleng minuman beralkohol, pakaian bekas, mesin AC dan gergaji mesin bekas," kata Kepala KPPBC Nanga Badau Wijang Abdillah, kepada ANTARA, di Putussibau Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis (10/12).

Disampaikan Wijang, adapun rincian barang milik negara hasil sitaan dari penindakan pengawasan di wilayah Kapuas Hulu yaitu 1.702.440 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Sigaret Kretek Mesin (BKC HT SKM), 3.304 botol/kaleng berisi 826 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai merk dengan kadar alkohol bervariasi sampai dengan 40 persen, pakaian bekas sebanyak 911 pcs, satu unit mesin AC bekas dan satu unit gergaji mesin bekas.

Menurut dia, barang yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan operasi kepabeanan dan cukai (Operasi Gempur Rokok Ilegal, Operasi Pasar, Operasi Bersama di Zona Netral, penegahan Pelintas Batas di Pos Lintas Batas Badau) KPPBC TMP C Nanga Badau periode Juli 2019–Oktober 2020 di berbagai wilayah pengawasan Bea dan Cukai Nanga Badau dan hasil penyerahan dari Satgas Pamtas.

"Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan kurang lebih sebesar Rp 1,6 miliar," ucap Wijang.

Dia menjelaskan, penindakan barang kena cukai ilegal berupa hasil tembakau dan minuman mengandung ethyl alkohol atau miras karena peredarannya tidak memenuhi ketentuan berdasarkan Undang-Undang nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai. Selain itu, untuk penindakan pakaian bekas merupakan komoditi yg dilarang sesuai Undang-Undang nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 51/M-Dag/Per/7/2015 Tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.

"Pemusnahan dilakukan untuk menghilangkan sifat dan fungsi awal barang sehingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis sesuai dengan surat persetujuan pemusnahan BMN yang diterbitkan Kepala Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Barat dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak," kata Wijang.

Dia menambahkan, kegiatan barang ilegal itu menimbulkan potensi kerugian negara, mengganggu industri tekstil atau garmen dalam negeri, karena dapat mengganggu stabilitas pasar tekstil atau garmentdalam negeri. Bahkan kerugian lainnya adalah bahaya dari sisi kesehatan pakaian bekas yang berpotensi sebagai pembawa virus atau bakteri yang bisa menimbulkan penyakit.

"Kami imbau masyarakat agar taat dan patuh terhadap aturan, karena di perbatasan seperti Badau sangat rentan terhadap pemasukan atau pengeluaran barang ilegal yang bisa memberi dampak kerugian bagi masyarakat, baik langsung mau pun tidak langsung," tegas Wijang.

Ia juga mengucapkan terima kasih untuk semua pihak atas komitmennya dalam untuk menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan ilegal, dengan harapan ke depan sinergisitas dapat lebih baik lagi. Pemusnahan barang milik negara hasil sitaan penindakan tersebut dihadiri Danyon 407/Padmakusuma, Kapolsek Badau, Imigrasi dan Karantina, Administrator PLBN Badau, Camat Badau dan tokoh masyarakat serta tokoh adat daerah setempat.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler