KPU Tasikmalaya Belum Putuskan Rekomendasi Bawaslu

Jika tak ada tindak lanjut, Bawaslu dapat memberikan sanksi teguran tertulis ke KPU.

Bayu Adji P/Republika
Pasangan cabup Tasikmalaya, Iwan Saputra-Iip Miftahul Paoz, menggelar konferensi pers di kediamannya, Kamis (7/1).
Rep: Bayu Adji P Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya belum mengambil sikap mengenai rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya. Rekomendasi yang disampaikan sejak 30 Desember 2020 itu, masih dibahas seluruh komisioner KPU. 


"Masih proses Pak. Nanti kalau sudah beres, akan diumumkan," kata  Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya, Fahrudin, melalui pesan singkat kepada Republika, Kamis (7/1).

Diketahui, Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU terkait pelanggaran administrasi calon bupati (cabup) pejawat Ade Sugianto dalam pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020. Ade dinilai Bawaslu melanggar Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. 

Karenanya, Bawaslu merekomendasikan KPU Kabupaten Tasikmalaya memberikan sanksi Pasal 71 ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016, yaitu pembatalan calon. 

Sebelumnya, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Khoerun Nasichin mengatakan, KPU memiliki tenggat waktu hingga Rabu 6 Januari untuk menindaklanjuti rekomendasi. Jika tak ada tindak lanjut, Bawaslu dapat memberikan sanksi teguran tertulis kepada KPU.

"Sesuai aturan rekomendasi Bawaslu yang tidak diindahkan KPU, kami akan berikan teguran tertulis," kata dia.

Pelanggaran yang dilakukan cabup pejawat merupakan hasil laporan dari Iwan Saputra, yang notabene salah satu cabup dalam pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020. Berdasarkan hasil kajian Bawaslu, laporan itu telah memenuhi unsur pelanggaran administrasi.

Langkah Lain

Perwakilan tim hukum Iwan Saputra-Iip Miftahul Paoz, Dadi Hartadi menilai,  KPU Kabupaten Tasikmalaya telah melebihi tenggat waktu untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Karenanya, KPU Kabupaten Tasikmalaya dianggap telah melanggar aturan.

"KPU berdalih bahwa batas waktu tujuh hari sesuai hari kerja mengacu ke PKPU tahun 2013. Padahal di Undang-undang Pilkada batas waktunya tujuh hari adalah hari kalender," kata dia, saat konferensi pers, Kamis.

Menurut dia, KPU telah melanggar soal etik. Karena itu, yang bisa mengadili tentang etik adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dadi mengklaim telah melengkapi bukti, dokumen, dan saksi-saksi, yang harus dipenuhi melaporkan para komisioner KPU ke DKPP.

"Maka, sanksi atas laporan itu kalau terbukti oleh DKPP adalah pemberhentian tetap oleh DKPP kepada seluruh komisioner KPU karena tak menjalankan ketentuan peraturan Undang-undang," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler