KPU: Pejawat tak Terbukti Melanggar

KPU memutuskan didasarkan setidaknya empat kesimpulan.

.
Rep: republika.id Red: republika.id

TASIKMALAYA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya mengumumkan hasil tindak lanjut rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan calon bupati (cabup) pejawat Ade Sugianto, Senin (11/1). Berdasarkan hasil kajian KPU, pejawat tak terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam Pilkada 2020. Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin mengatakan, pihaknya...


Lihat Artikel Asli
Baca Selengkapnya di republika.id
 
';
Berita Terpopuler