Hadiri Sidang MK, BW Minta Pasangan Ini Didiskualifikasi

Sidang pendahuluan gugatan Pilkada di MK dilakukan hari ini.

Tangkapan layar akun youtube Mahkamah Konstit
Hadiri Sidang MK, BW minta Pasangan Ini Didiskualifikasi
Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bambang Widjajanto (BW) menduga telah terjadi pelanggaran aturan Pemilukada secara terstruktur, sistematis dan massif saat pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Tengah 2020. Ia meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan nomor urut 02 Sugianto-Sabran dan membatalkan hasil rekapitulasi KPU Provinsi Kalimantan Tengah.

“Diduga kuat pasangan Sugianto-Sabran melakukan kecurangan terstruktur, sistematis dan massif sebagai petahana. Ini pernah dilakukannya 10 tahun lalu saat pemilihan Bupati Kotawaringin Barat tahun 2010, dan saat itu MK membatalkan kemenangannya, kami minta MK mengeluarkan keputusan yang sama untuk hasil Pilkada Kalteng,” ujar BW dalam Sidang Pendahuluan gugatan Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/1).

BW yang mewakili pasangan paslon urut 01 Ben Ibrahim-Ujang Iskandar mengatakan salah satu pelanggaran yang diduga dilakukan pasangan Sugianto-Sabran adalah politik uang. Pejawat diduga melakukan penyalahgunaan struktur dan birokrasi serta program pemerintah Daerah maupun Program CSR Bank Kalteng serta program bantuan penanggulangan Covid 19.

“Bantuan sosial Tahap 1 dan 2 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), bantuan LKSA berupa sembako, Bantuan BKAD dalam bentuk tunai kepada PKM, bantuan dana kuliah, dan dugaan pelanggaran politik uang lainnya,” ujarnya.

Pasangan Sugianto-Sabran juga diduga Bambang menyalagunakan kewenangan dalam pengunaan anggaran untuk dana bantuan Sosial Covid 19 Dinas Sosial Provinsi Kalteng sejumlah 100 miliar lebih. Dana itu merata dibagi ke beberapa daerah seperti, Kota Palangkaraya, Kabupaten Kapuas, Gunung Mas, Katingan, Seruyan, Lamandau, Sukamara, Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Kabupaten Barito Timur, Barito Selatan, Barito Utara dan Murung Raya.

“Ada tahapan dana sosial pembagian sembako Dinas Sosial Provinsi Kalteng melalui Bulog Kabupaten kota dicairkan pada saat minggu tenang, sebelum pemungutan suara. Penyaluran bantuan sosial dilakukan oleh Simpatisan 02 dan disertakan atribut kampanye 02 maupun pesan untuk memilih 02,” ujarnya.

Sugianto-Sabran juga disebut Bambang menyalahgunakan dana CSR BANK KALTENG Program UMKM BERKAH sebesar 10 miliar. Patut dicurigai hal itu sebagai dana money politic karena Bantuan Langsung UMKM BERKAH dan kredit UMKM BERKAH Melawan Rentenir, tidak dibagikan untuk mendukung Program UMKM BERKAH.

Melainkan dibagi kepada masyarakat luas Kalimantan Tengah dan disalurkan awal bulan Desember 2020 sampai pada Masa Tenang Sebelum PILKADA Serentak seluruh Indonesia pada tanggal 9 Desember 2020.

“Banyak lagi pelanggaran lainnya seperti dugaan bantuan Aparat Desa, Dana Stimulan DID, dugaan bagi uang PNS dan honorer, politik uang sembako dan sarung, dan yang lainnya. Kami minta MK melihat pelanggaran ini sebagai hal yang subtansial dan patut menjadi prioritas untuk menjadi dasar pembatalan keputusan Hasil rekapitulasi KPU Kalteng,” kata Bambang.

Menanggapi permintaan BW itu, hakim anggota Enny Nurbaningsih menanyakan kepada BW, apakah yang disebutkan BW itu dilampirkan dengan bukti-bukti.

Baca Juga



"Dari sekian banyak pelanggaran, apakah sudah dilaporkan dari Panwas sampai BAwaslu. Bukti-buktinya ada semua," kata hakim ENny.

"Ada bu, sudah kami lampirkan," kata BW.

Menanggapi permintaan BW itu, hakim anggota Enny Nurbaningsih menanyakan kepada BW, apakah yang disebutkan BW itu dilampirkan dengan bukti-bukti.

"Dari sekian banyak pelanggaran, apakah sudah dilaporkan dari Panwas sampai BAwaslu. Bukti-buktinya ada semua," kata hakim ENny.

"Ada bu, sudah kami lampirkan," kata BW.

 
 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler