MA Kabulkan Gugatan Paslon dari PDIP, Ini Respons Pejawat

Menurut Yusuf Kohar, putusan MA membatalkan putusan KPU bukan Bawaslu.

Istimewa
Yusuf Kohar, wakil wali kota Bandar Lampung menerima gelar dari Kerajaan Paksi Pak Skala Bghak di Lamban Kuning, Bandar Lampung, Ahad (29/11).
Rep: Mursalin Yasland Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Paslon Nomor Urut 2 Yusuf Kohar – Tulus Purnomo menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan paslon nomor urut 3 Eva Dwiana–Deddy Amarullah hanya membatalkan putusan KPU, bukan Bawaslu. Berdasarkan putusan Bawaslu Lampung, pasangan Eva-Deddy telah didiskualifikasi.

“Keputusan MA hanya membatalkan keputusan KPU Kota Bandar Lampung, tidak membatalkan keputusan Bawaslu Provinsi Lampung, karena adanya pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis, dan massif),” kata Yusuf Kohar di Bandar Lampung, Kamis (28/1).
 
Menurut dia, putusan Bawaslu Provinsi Lampung yang melakukan sidang Majelis Musyawarah Bawaslu beberapa waktu lalu, mendiskualifikasi paslon Nomor Urut 3 Eva Dwiana–Deddy Amarullah, karena adanya pelanggaran TSM pada Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung pada 9 Desember 2020.

“Berarti pasangan nomor 3 Eva Dwiana dan Dedi Amarullah masih statusnya didiskualifikasi oleh keputusan sidang TSM Bawaslu Provinsi Lampung,” kata Yusuf Kohar, yang sekarang masih menjabat Wakil Wali Kota Bandar Lampung.

Sebelumnya, MA mengabulkan gugatan sengketa paslon Pilkada Bandar Lampung Eva Dwiana – Deddy Amarullah pada sidang Jumat (22/1). Putusan tersebut tertuang dalam putusan MA Nomor 1/P/PAP/2021 memerintahkan KPU menetapan pemenang pilkada 9 Desember 2020.

Berdasarkan petikan putusan MA yang diperoleh Republika.co.id, Rabu (27/1), terdapat empat putusan. Pertama, mengabulkan permohonan pemohon Eva Dwiana dan Deddy Amarullah untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan batal keputusan KPU Kota Bandar Lampung nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021 tanggal 8 Januari 2021 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung tahun 2020 atas nama Eva Dwiana dan Dedy Amarullah nomor urut 3.

Ketiga, memerintahkan termohon untuk mencabut keputusan KPU Kota Bandar Lampung Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021 tanggal 8 Januari 2021 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung tahun 2020 atas nama Eva Dwiana dan Dedy Amarullah nomor urut 3.

Keempat, memerintahkan termohon untuk menetapkan kembali dan menerbitkan keputusan baru yang menyatakan keputusan KPU Kota Bandar Lampung Nomor 461/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020 tanggal 23 September 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020, tetap berlaku dan berkekuatan hukum mengikat.

Selain itu, dalam putusan MA tersebut menyebutkan, menghukum termohon (KPU Kota Bandar Lampung) membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.000.000. Putusan tersebut terangkung dalam majelis permusyawaratan Majelis Hakim Supandi, Ketua Muda MA Urusan Lingkungan PTUN yang ditetapkan ketua MA sebagai Ketua Majelis.

Baca Juga




 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler