Hari Ini, MK Bacakan Putusan Sela Sengketa Hasil Pilkada
33 perkara dibacakan putusannya pada hari ini, 33 perkara besok, dan 24 perkara lusa.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan sela dari perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 yang telah selesai pemeriksaaannya, pada 15-17 Februari 2021. MK memutus lebih awal sejumlah perkara yang tidak diputus dalam putusan akhir.
"Namun patut diketahui, bahwa sidang pengucapan putusan ini berbeda dari sidang sebelumnya karena dilakukan secara daring," ujar Panitera MK Muhidin dikutip laman resmi MK RI, Ahad (14/2).
MK telah mengumumkan perkara-perkara yang masuk dalam sidang pengucapan putusan sela pada laman MK di www.mkri.id. MK juga sudah memanggil para pihak untuk persidangan nanti, tetapi tidak ada satu pihak pun yang hadir langsung di MK, melainkan cukup hadir melalui ruang virtual saja.
Dilansir laman resmi MK, terdapat 87 perkara yang akan dibacakan putusannya pada pekan ini. Pada Senin (15/2), MK akan mengucapkan putusan sela terhadap 33 perkara, 30 perkara yang diputus pada Selasa (16/2), dan 24 perkara diputus Rabu (17/2).
Berikut 33 perkara yang diputus pada Senin ini:
- 04/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Bulukumba Tahun 2020
- 07/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Konawe Kepulauan Tahun 2020
- 26/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2020
- 29/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Purworejo Tahun 2020
- 30/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Halmahera Timur Tahun 2020
- 35/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Mamberamo Raya Tahun 2020
- 45/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2020
- 65/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Sijunjung Tahun 2020
- 69/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2020
- 72/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Mamberamo Raya Tahun 2020
- 74/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Pandeglang Tahun 2020
- 81/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Mamberamo Raya Tahun 2020
- 98/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Padang Pariaman Tahun 2020
- 118/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Luwu Utara Tahun 2020
- 15/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Pangandaran Tahun 2020
- 25/PHP.KOT-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Bandar Lampung Tahun 2020
- 41/PHP.KOT-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Medan Tahun 2020
- 47/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Lampung Selatan Tahun 2020
- 61/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Lampung Selatan Tahun 2020
- 82/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Nias Tahun 2020
- 83/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Asahan Tahun 2020
- 85/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Rokan Hilir Tahun 2020
- 08/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Ogan Komering Ulu Tahun 2020
- 13/PHP.KOT-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Tidore Kepulauan Tahun 2020
- 50/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Manggarai Barat Tahun 2020
- 52/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Bone Bolango Tahun 2020
- 63/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Bone Bolango Tahun 2020
- 75/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2020
- 87/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020
- 99/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Waropen Tahun 2020
- 102/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Lombok Tengah Tahun 2020
- 106/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Waropen Tahun 2020
- 112/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Sigi Tahun 2020
Sementara itu, terhadap perkara yang dinyatakan lanjut, maka berikutnya akan digelar sidang pembuktian. Pada tahap ini, para pihak dapat menambahkan alat bukti, baik yang tertulis maupun menghadirkan aaksi dan ahli.
Namun, catatan pentingnya, para ahli dan saksi yang akan dihadirkan pada sidang, cukup memberikan kesaksian dan keterangan secara daring. MK meminta para pihak menyerahkan daftar saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan minimal satu hari sebelum persidangan.
Muhidin menjelaskan, setelah nantinya semua sidang pembuktian diselenggarakan, hakim MK akan kembali memeriksa secara tertutup. Menjelang akhir Maret 2021, MK akan menyampaikan putusan atas semua perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tahun 2020.