Sengketa tak Lanjut, KPU Siapkan Pleno Penetapan Paslon

MK telah membacakan putusan sela terhadap 33 perkara perselisihan hasil Pilkada 2020.

Republika TV/Surya Dinata
Komisioner KPU, Hasyim Asyari
Rep: Mimi Kartika Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus sejumlah perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah tidak dapat diterima, gugur, atau mengabulkan pencabutan permohonan sehingga perkara tersebut tidak lanjut ke sidang pembuktian. Maka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah akan mempersiapkan rapat pleno penetapan pasangan calon (paslon) terpilih.


"KPU Kabupaten/Kota yang ada perkara PHP di MK dan sudah dibacakan Putusan dengan status perkara tidak dapat diterima, selanjutnya mempersiapkan rapat pleno penetapan paslon terpilih," ujar Anggota KPU RI Hasyim Asy'ari saat dikonfirmasi Republika, Selasa (16/2).

Dia mengatakan, penetapan paslon terpilih paling lama lima hari setelah salinan Putusan MK diterima. Putusan disampaikan MK secara langsung kepada KPU daerah sebagai pihak termohon.

Pada Senin (15/2), MK telah membacakan putusan sela terhadap 33 perkara perselisihan hasil Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) 2020. MK memutus atau menetapkan 23 perkara tidak dapat diterima, dua perkara diputus MK tidak berwenang mengadili, dua perkara gugur, dan enam perkara ditarik kembali oleh pemohon.

Dengan demikian, penetapan paslon terpilih akan segera dilakukan di daerah yang perkaranya tidak lanjut tersebut. Daerah itu antara lain, Kabupaten Bulukumba, Konawe Kepulauan, Halmahera Timur Purworejo, Mamberamo Raya, Bengkulu Selatan, Sijunjung, Pangkajene dan Kepulauan, Pandeglang, Padang Pariaman, Luwu Utara, Pangandaran, Lampung Selatan, Nias, Asahan, Rokan Hilir, Ogan Komering Ulu, Manggarai Barat, Bone Bolango, Kutai Kartanegara, Banyuwangi, Waropen, Lombok Tengah, Sigi, serta Kota Bandar Lampung, Medan, dan Tidore Kepulauan.

MK kembali menggelar sidang pembacaan putusan atau ketetapan pada Selasa (16/2) ini terhadap 30 perkara sengketa pilkada. Terakhir, MK akan membacakan putusan sela pada Rabu (17/2) terhadap 37 perkara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler