Ini Jadwal Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang Pilkada

Sembilan daerah gelar PSU dan satu daerah melakukan penghitungan suara ulang, April.

Republika/Putra M. Akbar
Anggota KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (kiri)
Rep: Mimi Kartika  Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menjadwalkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) maupun penghitungan suara ulang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). MK memerintahkan KPU melaksanakan PSU di 15 daerah dan penghitungan suara ulang di satu daerah. 

Baca Juga


Berdasarkan data yang disampaikan Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Selasa (30/3), sembilan daerah akan menggelar PSU dan satu daerah melakukan penghitungan suara ulang pada April 2021. Kabupaten Sekadau akan melangsungkan penghitungan suara ulang pada 12 April. 

Sementara, sembilan daerah itu antara lain Kabupaten Teluk Wondama (8 April), Morowali Utara (12 April), Labuhan Batu (24 April), Penukal Abab Lematang Ilir (21 April), Rokan Hulu (21 April), Mandailing Natal (24 April), Indragiri Hulu (20 April), Labuhan Batu Selatan (24 April), Halmahera Utara (28 April), dan Kota Banjarmasin (28 April).

Kemudian, PSU di Provinsi Jambi dijadwalkan pada 5 Mei. Selain itu, PSU di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) yang akan digelar di Kabupaten Nabire dan Boven Digoel berlangsung pada 14 Juli dan 23 Juni. Sedangkan, jadwal PSU di Provinsi Kalimantan Selatan belum ditetapkan. 

Raka mengatakan, PSU tidak dilaksanakan secara serentak karena sesuai tenggat waktu dalam amar putusan MK. Masing-masing KPU daerah menyusun rancangan serta menetapkan tahapan, jadwal, dan program pelaksanaan pemungutan suara ulang. 

"PSU tidak serentak untuk semua daerah. Karena Putusan MK juga jangka waktunya berbeda-beda," ujar Raka. 

MK memberikan tenggat waktu berbeda dalam sejumlah permohonan yang dikabulkan. Batas waktu yang dimaksud setelah putusan diucapkan, yakni 30 hari kerja di sembilan daerah serta masing-masing dua daerah memiliki tenggat waktu 45 hari kerja, 60 hari kerja, dan 90 hari kerja. 

Bagi sembilan KPU daerah yang mendapatkan batas waktu 30 hari, maka PSU harus sudah dilaksanakan pada April 2021. Di sembilan daerah tersebut, MK memerintahkan PSU di beberapa tempat pemungutan suara (TPS). MK menilai, telah terjadi pelanggaran di TPS tersebut sehingga harus dilakukan pemungutan suara ulang. 

Menurut Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik, setelah menyusun tahapan PSU, KPU daerah kecuali Nabire, lanjut memastikan anggaran mencukupi. KPU daerah perlu memperhitungkan kebutuhan logistik, honor badan ad hoc, bimbingan teknis, dan biaya prosesnya mulai dari sosialisasi, pemungutan dan penghitungan suara, sampai rekapitulasi. 

"Kecuali Nabire ya, setelah menyusun tahapan maka memastikan anggaran cukup," kata Evi. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler